Tim Forensik Mabes Polri Autopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Halmahera Utara

Berita, Hukrim824 Dilihat

Marahaipost. com || Tim forensik melakukan autopsi jenazah Chelsea Florinsea Kalidu alias SANTI (18), korban pembunuhan yang kerangkanya ditemukan di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara pada 25 Desember 2026.

Tim forensik gabungan ini, dipimpin dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., M.H.Kes., Dokter Ahli Madya I Biddokkes Polda Banten, bersama IPDA dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., MARS., Sp.FM, serta Biddokkes Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Utara.

banner 970x250

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K mengatakan pihaknya mendampingi dokter forensik dari Mabes Polri untuk melakukan penggalian jenazah yang telah dikubur atau ekshumasi terhadap korban kasus pembunuhan berencana, atas nama Chelsea Florinsea Kalidu.

” Sebab korban pertama kali di tangani belum di lakukan autopsi dan sudah di kuburkan, sehingga harus dilakukan ekshumasi untuk mencari sebab kematian atau kemungkinan ada bukti-bukti lain,” jelas Kapolres Halmabera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, Rabu (21/01/2026).

AKBP Erlichson bilang untuk hasil autupsi paling lambat satu minggu sudah keluar sementara untuk proses pemberkasan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penetapan tersangka.
” Hasil penanganan awal, satu orang ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara dua tersangka lainnya diduga berperan membantu menyembunyikan korban yang telah meninggal duni, ” ujarnya.
” Pasal yang disangkakan kepada pelaku utama yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 181 KUHP karena membantu dan menyembunyikan mayat korban.” sambungnya.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Yulia Pihang menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Halmahera Utara yang telah mengupayakan permintaan keluaraga korban untuk dilaksanakan autopsi terhadap kerangka korban dengan tujuan agar keluarga dapat kepastian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Yulia juga mengatakan dengan adanya autopsi maka pandangan – pandangan soal penyebab kematian itu tidak salah kaprah.
” Yang jelas hari ini kelurga sangat berterima kasih dengan adanya autopsi terdapat jenazah almarhumah Santi, ” katanya.

Selanjutnya kata Yulia, pihak keluarga akan menunggu hasil autopsi yang akan disampaikan oleh tim forensik dari Mabes Polri sehingga nanti dapat di buka didepan hakim pada persidangan nanti.
” Tadi dokter forensik mengatakan korban diduga meninggal kemungkinan akibat adanya pembuluh darah yang pecah, ” ujarnya.

Yulia juga menegaskan pihaknya masih tetap mendorong pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP terhadap tersangka utama dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 181 KUHP karena membantu dan menyembunyikan mayat korban jo pasal 55.
” Harapan kami, semua yang terlibat dalam kejahatan terhadap almarhumah Santi mendapat ganjaran sesuai perbuatan mereka,” tandasnya (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *