Soal Pengaturan Pangkalan Minyak Tanah, DPRD Halmahera Utara Minta di Kembalikan ke Agen

Berita373 Dilihat

Marahaipost. com || Persoalan pemangkasan 156 pangkalan minyak tanah (Mita) yang tersebar di kabupaten Halmahera Utara mendapat sorotan serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya diduga terjadi ketimpangan pendistribusian minyak tanah ke masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara Nursulaiman Hamid menjelaskan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di peruntukan bagi kebutuhan warga, jika di hitung pangkalan bedasarkan dengan data yang ada itu tidak merata.
” Nah kami melihat data distribusi minyak tanah di setiap pangkalan itu tidak merata. Hal ini tentu membuat krisis minyak tanah di kalangan masyarakat.” jelasnya, Senin (19/01/2026).

banner 970x250

Politisi partai Nasdem ini mengungkapkan informasi yang di peroleh bahwa Bagian
Kesra Setda Halmhera Utra diatur penuh oleh orang-orang diluar birokrasi. Sehingga diduga ada permainan kuota minyak tanah untuk meraup keuntungan sepihak.
“Jika seperti ini tentu ada kongkalikong antara pihak diluar dari birokrasi yang merampok kuota minyak tanah untuk menguntungkan pribadi.”ujarnya.

Karena itu, Nursulaiman menyarankan agar urusan minyak tanah itu alangkah baiknya diserahkan sepenuhnya kewenangannya ke setiap Agen.
” Posisi Kesra mewakili pemerintah daerah hanya sebagai lembaga pengawasan saja.” tandasnya (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *