Kajari Kota Bogor Bekali 30 Manajer Tirta Pakuan Soal Risiko Hukum dan Benturan Kepentingan

Berita303 Dilihat

Marahaipost.com || Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH memberikan pembekalan mengenai risiko hukum dan benturan kepentingan kepada jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Pembekalan tersebut disampaikan Kajari sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Kompetensi – Integritas, Manajemen Risiko, dan Anti-Fraud BUMD yang digelar Perumda Tirta Pakuan, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan, Jalan Raya Tajur No. 3, Bogor Timur, Kota Bogor. Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari Manajer dan Asisten Manajer (Asmen) Perumda Tirta Pakuan mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, Kajari Kota Bogor membawakan materi bertema “Risiko Hukum dan Benturan Kepentingan.”

Materi difokuskan pada pemahaman praktis mengenai berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam kegiatan operasional perusahaan, terutama dalam proses pengambilan keputusan manajerial.

Sejumlah aspek dibahas, mulai dari benturan kepentingan, gratifikasi, suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga batas antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Kajari juga menekankan pentingnya penerapan prinsip itikad baik (good faith), kepatuhan terhadap prosedur serta dokumentasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, dokumentasi menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan karena dapat menunjukkan proses, dasar pertimbangan, kewenangan, serta prosedur yang digunakan dalam sebuah keputusan.

Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan bedah kasus. Para peserta diajak mengidentifikasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga keputusan bisnis perusahaan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memperkuat integritas, manajemen risiko, pengendalian internal dan pencegahan fraud di lingkungan BUMD.

Kajari Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro berharap pembekalan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih konkret kepada jajaran manajemen dalam mengidentifikasi sekaligus memitigasi potensi risiko hukum.

Ia menegaskan, keputusan bisnis tetap memiliki ruang bagi business judgment, namun harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, prosedur internal, prinsip kehati-hatian dan dokumentasi yang memadai.

“Kami berharap para manajer dan asisten manajer dapat semakin memahami batas antara risiko bisnis yang merupakan bagian dari dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan, prosedur, dan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kajari.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan diharapkan terus terjalin dalam rangka membangun budaya sadar hukum dan memperkuat integritas di lingkungan perusahaan.

“Sinergi ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, maupun benturan kepentingan di lingkungan BUMD,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *