Polres Halmahera Utara Tangani 130 Perkara pada Triwulan III 2026, 84 Kasus Telah Diselesaikan

Berita225 Dilihat

Marahaipost.com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara mencatat sebanyak 130 laporan perkara yang ditangani sepanjang triwulan III tahun 2026, periode Juli hingga September.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 perkara telah diselesaikan, sementara 46 perkara lainnya masih dalam proses penanganan atau menjadi tunggakan.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H. S.I.K menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme penanganan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

“Untuk triwulan III, jumlah laporan yang masuk sebanyak 130 kasus. Dari jumlah tersebut, 84 kasus sudah diselesaikan dan 46 kasus masih dalam proses atau menjadi tunggakan,” jelas Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu, dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Mapolres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan data penanganan perkara, dari 84 kasus yang telah diselesaikan tersebut, sebanyak 11 kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Selain itu, sebanyak 11 kasus dihentikan melalui SP3 maupun SP2LID, sedangkan 62 kasus lainnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Dengan capaian tersebut, persentase penyelesaian perkara Polres Halmahera Utara pada triwulan III tahun 2026 tercatat mencapai 65 persen.

Kapolres menegaskan, terhadap perkara yang masih dalam proses, pihaknya akan terus melakukan penanganan hingga memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap perkara yang masih berproses, penyidik terus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja Polres Halmahera Utara dalam menangani berbagai laporan masyarakat selama periode Juli hingga September 2026 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *