Marahaipost.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara mengungkap dugaan tindak pidana menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Nurwan alias Jodi sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim pada 8 Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas pemurnian dan penjualan mineral melalui jasa pengiriman.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik. Pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, petugas mendatangi kediaman tersangka di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik. Petugas mendatangi kediaman tersangka dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan aktivitas pengolahan serta pengiriman mineral,” kata Sudomo dalam konferensi pers di lapangan Mapolres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026).
Menurut Sudomo, saat dimintai keterangan, Nurwan membenarkan adanya pengiriman mineral melalui jasa Lion Parcel. Polisi kemudian mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan mineral dan membawa tersangka ke kantor jasa pengiriman untuk menunjukkan paket yang dikirim.
“Dari paket tersebut, penyidik mengamankan dua batang mineral perak, masing-masing seberat 152 gram dan 172 gram. Paket tersebut diketahui dikirim kepada SH alias Hendra di Tangerang, Banten,” ujarnya.
Selain dua batang mineral perak, petugas juga mengamankan lima bagian bongkahan batuan mineral dari kediaman tersangka. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, bongkahan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RU alias Rizal.
Penyidik juga mendalami riwayat transaksi mineral yang dilakukan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, Nurwan disebut sebelumnya telah menjual mineral perak kepada SH alias Hendra sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada 2024 dan satu kali pada 2025, dengan harga sekitar Rp30 ribu per gram.
“Untuk mineral seberat 152 gram, tersangka mengaku memperolehnya dari RU alias Rizal. Sementara mineral seberat 172 gram disebut berasal dari SI alias Sultan, berupa sisa bahan pembuatan perhiasan perak yang dikumpulkan secara bertahap selama kurang lebih satu tahun,” jelas Sudomo.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengiriman mineral.
Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon seluler Samsung Z Fold 5, dua batang mineral perak dengan total berat 324 gram, dua resi pengiriman Lion Parcel, empat bongkah bijih atau sampel batu mineral, dua tabung oksigen medis, tiga pompa manual, satu gerinda duduk, delapan wadah pelebur emas, satu kompresor, dua timbangan emas, satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DG 3286 NF, lima kantong tawas, dan tujuh kantong boraks.
Sudomo mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, memeriksa tersangka, serta melakukan penahanan terhadap Nurwan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Dua batang mineral dan lima bagian bongkahan batuan mineral akan menjalani uji laboratorium untuk mengetahui kandungan serta karakteristik material tersebut,” katanya.
Selain itu, penyidik masih mendalami asal-usul mineral, riwayat transaksi, serta komunikasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
(*)








