Marahaipost.com || Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K. membantah tudingan adanya rekayasa dalam penanganan perkara atas nama Septian Sam yang ditangani penyidik Polsek Malifut.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Mapolres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026).
Erlichson menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai prosedur penyidikan dan didasarkan pada alat bukti serta keterangan yang telah diperoleh penyidik.
Menurutnya, perkara Septian Sam bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum kemudian berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilanjutkan ke Tahap II,” ujar Erlichson.
Kapolres juga menjawab sorotan terkait pihak yang disebut sebagai mantan direktur dan dipertanyakan karena belum diperiksa dalam perkara tersebut.
Erlichson menjelaskan, penyidik Polsek Malifut telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, undangan tersebut tidak dipenuhi.
“Yang bersangkutan telah diberikan undangan untuk hadir dan memberikan klarifikasi, namun tidak hadir memenuhi undangan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, kata Erlichson, penyidik tetap mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan.
Dalam proses tersebut, pihak yang bersangkutan disebut telah diwakili seorang HRD untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam melengkapi proses penanganan perkara.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga memiliki alat bukti berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap korban.
Sejumlah saksi yang terdapat maupun berkaitan dengan rekaman video tersebut telah diperiksa penyidik.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya, termasuk korban dan pelapor. Pemeriksaan ahli serta pemeriksaan psikologis juga dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan tidak dilakukan berdasarkan satu keterangan atau satu alat bukti saja, melainkan dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan bukti yang diperoleh.
“Proses hukum akan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh,” tegasnya.
Namun, Erlichson menekankan bahwa persoalan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut nantinya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
Kapolres juga menjelaskan persoalan lokasi kejadian atau locus delicti yang sebelumnya menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut masih berada dalam wilayah hukum Polres Halmahera Utara. Karena itu, ketika laporan disampaikan kepada Polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polres Halmahera Utara, laporan tetap diterima dan tidak ditolak.
“Proses penanganannya selanjutnya dilakukan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Erlichson menegaskan, keberadaan perkara dalam wilayah hukum Polres Halmahera Utara menjadi dasar bagi jajaran kepolisian untuk menerima dan menangani laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolres menambahkan, Polres Halmahera Utara saat ini juga menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Perkara tersebut di antaranya dugaan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana seksual hingga dugaan persetubuhan terhadap anak.
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Halmahera Utara akan terus melakukan penanganan dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dengan telah dinyatakannya perkara Septian Sam P-21 oleh Kejaksaan dan dilanjutkan ke Tahap II, Kapolres menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang diperoleh penyidik. (*)








