Tahap II Tuntas, Polres Halmahera Utara Serahkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejari

Berita, Hukrim683 Dilihat

Marahaipoast.com || Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Halmahera Utara memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka SS alias SEPTIAN (42) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Senin (21/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Halmahera Utara, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Halmahera Utara IPTU Hopni Saribu, S.H., mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Halmahera Utara tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Penuntasan perkara hingga Tahap II ini merupakan komitmen kami untuk bergerak cepat dan responsif dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” tegas Hopni.Senin(21/09/2026)

Ia juga mengapresiasi koordinasi dan sinergi antara penyidik Polres Halmahera Utara dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai tahapan hukum.

Dalam perkara tersebut, tersangka SS disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagaimana diterapkan penyidik dalam Pasal 6 dan Pasal 15.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Aksan, S.H., M.H.” ujarnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan telah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk pelimpahan perkara ke pengadilan.

Polres Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *