Resmob Polres Halmahera Utara Tangkap Terduga Residivis Pencurian di Tobelo dan Galela

Berita, Hukrim787 Dilihat

Marahaipost.com || Satuan Resmob Canga Polres Halmahera Utara kembali mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halmahera Utara mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Reza Arfane alias Eza, yang disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian/jambret.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 03.50 WIT, di rumah terduga yang berada di Kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah di Halmahera Utara.

“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Tobelo hingga Kecamatan Galela,” jelas IPTU Sudomo, Minggu (20/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kata Sudomo, terduga diduga menggunakan kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor jenis Mio M3 milik kerabatnya.

“Terduga juga beberapa kali menggunakan bentor milik seseorang berinisial B,” ucapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 13 unit handphone yang diduga diambil dalam sejumlah aksi pencurian.

Dari jumlah tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah mengamankan enam unit handphone, sementara tujuh unit lainnya masih dalam proses pengembangan.

Enam unit handphone yang telah diamankan polisi, yakni: iPhone 11 warna putih, diduga terkait TKP Pasar Wosia. Vivo Y03 warna hijau permata, diduga terkait TKP warung di Desa MKCM.Vivo Y27 warna Burgundy Black. Infinix Hot 11 warna biru muda.

Infinix Smart 8 Pro warna hitam, diduga terkait TKP Desa Igobula. Oppo A78 warna Glowing Purple, diduga terkait TKP Desa Igobula, tepatnya di mobil penjual barang kebutuhan dapur.

Selain handphone, polisi juga mengamankan satu kaleng lem Fox ukuran sedang dan satu buah gunting yang tercatat sebagai barang bukti.

Sementara itu, dua unit handphone merek Samsung disebut telah diberikan kepada seseorang berinisial AA alias PO dan masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, IPTU Sudomo Latani mengatakan proses pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan tujuh unit handphone lainnya, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan barang yang diduga hasil pencurian tersebut.

“Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan pengembangan, serta memeriksa saksi-saksi.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone dan mengenali perangkatnya dalam daftar barang bukti yang telah diamankan agar segera mendatangi Polres Halmahera Utara untuk membuat pengaduan.

“Bagi warga masyarakat yang merasa HP-nya hilang dan terdaftar sebagai barang bukti yang diamankan, silakan datang ke Polres dan membuat pengaduan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Polres Halmahera Utara masih melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *