marahaipost.com || Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap kebijakan hilirisasi kelapa di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.
Melalui fungsionarisnya, Mahmudin Lotono, menegaskan BADKO HMI Maluku Utara menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan manfaat bagi petani kelapa yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.
Mahmudin bahkan menyebut kebijakan hilirisasi kelapa yang diterapkan tanpa dukungan infrastruktur, perlindungan harga serta akses pasar yang memadai berpotensi semakin membebani petani.
“Hilirisasi kelapa yang dipaksakan tanpa infrastruktur memadai, tanpa perlindungan harga dasar, dan dengan regulasi yang membatasi pasar adalah bentuk kezaliman terhadap rakyat,” tegas Mahmudin dalam keterangan pers, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Halut dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, kata Mahmudin, petani belum mendapatkan jaminan harga dasar yang dapat memberikan kepastian pendapatan. Kondisi tersebut dinilai membuat posisi tawar petani masih lemah ketika berhadapan dengan pengumpul maupun perusahaan.
Kedua, BADKO HMI Maluku Utara menyoroti ketentuan terkait tata niaga dan peredaran komoditas kelapa. Mereka menilai pembatasan pasar berpotensi mempersempit pilihan petani untuk mendapatkan pembeli dengan harga yang lebih kompetitif.
Ketiga, Mahmudin mempertanyakan distribusi manfaat ekonomi dari hilirisasi. Ia mengkhawatirkan nilai tambah komoditas kelapa justru lebih banyak dinikmati perusahaan berskala besar, sementara petani tetap berada pada posisi sebagai pemasok bahan baku.
“Nilai tambah dari hilirisasi jangan sampai hanya dinikmati segelintir perusahaan besar. Petani harus menjadi pihak utama yang mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Selain persoalan ekonomi, BADKO HMI Maluku Utara juga mempertanyakan transparansi dalam proses perumusan kebijakan serta keterlibatan masyarakat dan organisasi mahasiswa.
Aspek lingkungan turut menjadi perhatian. Menurut mereka, pengembangan industri hilirisasi harus dibarengi dengan prinsip keberlanjutan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan dampak terhadap ekosistem daerah.
Atas berbagai persoalan tersebut, BADKO HMI Maluku Utara meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Mereka mendorong adanya revisi terhadap ketentuan yang dinilai membatasi ruang pasar rakyat, keterbukaan data mengenai dampak kebijakan terhadap kesejahteraan petani, serta program pemberdayaan yang konkret.
Program tersebut, menurut BADKO HMI, harus mencakup akses permodalan, teknologi pengolahan, peningkatan kapasitas petani dan akses pasar yang lebih terbuka.
Selain itu, mereka meminta adanya audit independen terhadap kebijakan hilirisasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan tidak ditunggangi kepentingan tertentu.
Mahmudin menegaskan, BADKO HMI Maluku Utara akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur advokasi dan konsolidasi mahasiswa.
“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan tunduk pada kebijakan yang menindas rakyat. Hilirisasi kelapa harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi ladang monopoli elit politik dan perusahaan besar,” tegasnya.
Ia menyatakan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, BADKO HMI Maluku Utara membuka kemungkinan melakukan konsolidasi lebih luas bersama mahasiswa dan masyarakat, termasuk aksi demonstrasi di Halmahera Utara.
“Jika suara rakyat terus diabaikan, maka BADKO HMI Maluku Utara akan menjadikan jalanan sebagai mimbar perjuangan dan konsolidasi mahasiswa sebagai bagian dari perjuangan,” pungkas Mahmudin (*)








