Polres Halut Terima Laporan Arisan Online Berujung Petaka, 28 Warga Klaim Rugi Rp 452 Juta

Berita, Hukrim1613 Dilihat

Marahaipost. com || Modus arisan online diduga menjadi pintu masuk aksi penipuan yang merugikan sejumlah warga. Sebanyak 28 orang melaporkan pengelola arisan berinisial CDK alias Cindy, warga Desa Kusu, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, ke Polres Halmahera Utara (Halut).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan arisan uang tunai dan barang elektronik berupa iPhone. Total kerugian yang diklaim para korban ditaksir mencapai Rp 452 juta.

Kuasa hukum para pelapor, Tandri Pakarang, mengatakan pihaknya mendampingi 28 orang yang mengaku menjadi korban dalam dua jenis arisan tersebut.

“Yang kami laporkan itu terkait kasus arisan uang dan satu lagi pengaduan arisan iPhone,” ujar Tandri saat ditemui di Mapolres Halmahera Utara, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, untuk arisan uang tunai, sistem yang ditawarkan kepada peserta salah satunya berupa penarikan sebesar Rp50 juta setiap bulan.

“Untuk arisan uang itu, satu kali tarik Rp50 juta per bulan,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari para korban.

Menurut IPTU Sudomo, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan persoalan tersebut bermula sekitar Juli 2025. Saat itu, para korban mengaku diajak mengikuti arisan secara online melalui media sosial Facebook.

“Kami telah menerima laporan pengaduan, dan tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan penyelidikan,” kata IPTU Sudomo, Jumat (18/9/2026).

Dalam laporan pengaduan tersebut, terlapor disebut menawarkan arisan dengan jumlah peserta mencapai sekitar 20 orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, para korban kemudian mengikuti arisan dan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang ditawarkan.

Para korban mengaku telah mengikuti arisan tersebut sebanyak 15 kali. Namun, setelah melakukan sejumlah transfer, mereka mulai menemukan berbagai kejanggalan dalam kelompok arisan yang diikuti.

Salah satu kejanggalan ditemukan dalam sebuah grup arisan yang disebut beranggotakan 12 peserta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata hanya sekitar empat orang yang aktif, sedangkan sejumlah nomor lainnya diduga tidak jelas dan tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya.

Kecurigaan para korban semakin menguat ketika mereka berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan pengembalian uang yang telah disetorkan. Namun, hingga laporan dibuat, para korban mengaku tidak mendapatkan jawaban maupun penyelesaian.

Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum dengan dilaporkan ke Polres Halmahera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para pelapor berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan penipuan tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pengelolaan arisan serta pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *