70 Persen Kebun Kelapa Masuk Hutan Lindung, Petani Galela Selatan Desak Status Kawasan Dirombak

Berita678 Dilihat

Marahaipost.com || Puluhan petani Galela Selatan membawa persoalan serius ke meja DPRD Halmahera Utara. Sekitar 70 persen areal perkebunan kelapa masyarakat disebut berada dalam kawasan Hutan Lindung, sementara lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber utama penghidupan warga.

Persoalan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Gabungan DPRD Halmahera Utara, Kamis (17/9/2026). RDP turut dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara.

Para petani meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan status kawasan berlarut-larut. Mereka mendesak DPRD dan pemerintah daerah melakukan kajian serta memperjuangkan perubahan status kawasan yang selama ini masuk Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi Terbatas atau Hutan Produksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Petani Galela Bersuara, Arsul Konofo, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut status administratif lahan, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat petani.

“Perkebunan merupakan salah satu sektor yang dominan, terutama perkebunan kelapa yang menjadi primadona pemerintah daerah sekaligus pangkal ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat di kawasan Galela Selatan,” ujar Arsul. usai RDP bersama Komisi Gabungan DPRD Halmahera Utara, Kamis (17/06/2026).

Ia menyebut Kecamatan Galela Selatan memiliki sekitar 2.587 kepala keluarga, dengan jumlah tanaman kelapa diperkirakan mencapai 649.600 pohon.

Namun, menurut Arsul, terdapat persoalan besar karena sebagian areal perkebunan masyarakat berada dalam kawasan berstatus Hutan Lindung.

“Kurang lebih 70 persen dari areal yang telah ditanami kelapa berada di atas tanah dengan status kawasan Hutan Lindung,” ungkapnya.

Kondisi itu, lanjut Arsul, membuat masyarakat dihantui ketidakpastian terhadap lahan yang selama ini mereka kelola. Terlebih, perkebunan tersebut telah menjadi sumber penghidupan keluarga dan dikelola secara turun-temurun.

“Persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD, karena menyangkut kepastian akses masyarakat terhadap lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka,” katanya.

Arsul juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk Program Asta Cita Prabowo-Gibran, khususnya poin kelima dan keenam, serta hasil RDP Gubernur Maluku Utara bersama Komisi II DPR RI yang menurutnya berkaitan dengan kepastian status dan akses lahan masyarakat.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara juga telah menetapkan wilayah Galela sebagai salah satu kawasan pengembangan pertanian dan perkebunan melalui kebijakan strategis dalam RPJMD.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan keberadaan perkebunan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat petani Galela Selatan terkait kawasan Hutan Lindung.

Menurut Yulius, masyarakat telah memiliki tanaman di kawasan tersebut dan berharap adanya solusi terhadap status lahannya.

“Mereka ada tanaman, berharap ada solusi ke Hutan Produksi. Sebagai dewan, kami mencoba perjuangkan karena ini bukan kebun yang baru dibuka, namun sudah ada sebelum Undang-Undang Kawasan Hutan Lindung lahir,” ujar Yulius.

Ia menilai status lahan tersebut perlu ditinjau kembali agar masyarakat yang telah mengelola perkebunan secara turun-temurun tidak dirugikan.

“Perlu ditinjau kembali status lahan ke Hutan Produksi, sehingga tidak jadi korban di masyarakat. Sebab, lahan kebun itu turun-temurun dari orang tua mereka,” katanya.

Yulius memastikan DPRD Halmahera Utara akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kementerian terkait hingga DPR RI.

“Kami segera menindaklanjuti dengan Pemerintah Provinsi, kementerian terkait dan DPR RI sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *