Polres Halut Gerebek Rumah di Gosoma, Diduga Jadi Tempat Pemurnian dan Penyelundupan Emas Ilegal

Berita, Hukrim770 Dilihat

Marahaipost.com || Sebuah rumah di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), diduga bukan sekadar dijadikan tempat tinggal. Rumah tersebut disinyalir telah digunakan sebagai lokasi pemurnian emas selama kurang lebih lima tahun.

Aktivitas yang diduga berlangsung sejak pemilik rumah menempati kediaman tersebut akhirnya dibongkar Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Halmahera Utara pada Minggu (6/9/2026).

Polisi menggerebek rumah milik Nurwan alias Jodi (47) di RT 05/RW 03 Desa Gosoma setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemurnian dan penyelundupan emas tanpa izin.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT. Dari lokasi, polisi menemukan dan mengamankan puluhan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas.

Sejumlah peralatan yang diamankan di antaranya dua tabung gas pembakaran, satu tabung bensin pembakaran, selang gas, kompresor, delapan kowi atau wadah pelebur emas, dua tempat pembakaran, cetakan pelebur emas, mesin laser engraving, gerinda duduk, mini gerinda, serta pompa.

Tak hanya peralatan, penyidik juga menemukan sejumlah bahan kimia dan material yang diduga berkaitan dengan proses pemurnian emas.

Barang-barang tersebut berupa tawas kristal, boraks, bekas air aki, lima material batuan yang diduga mengandung emas, dua batang perak, serta permata sirkon.

Temuan berbagai peralatan dan material tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah itu tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal, melainkan juga menjadi lokasi aktivitas pengolahan material yang berkaitan dengan emas.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga dapat membantu proses penyelidikan.

Barang yang diamankan di antaranya dua unit Samsung Galaxy Z Fold, satu unit HP Nokia, dua unit laptop, satu komputer Lenovo, televisi, dua hard disk, HDMI, dua flashdisk, 10 keping CD, serta satu Android Box.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Nurwan alias Jodi bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurut IPTU Sudomo, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, terduga pelaku mengakui bahwa aktivitas pemurnian emas telah dilakukan selama kurang lebih lima tahun sejak menempati rumah tersebut.

“Kami masih mendalami lebih jauh asal material yang mengandung emas, proses pemurnian, legalitas aktivitas tersebut, hingga dugaan penyelundupan emas tanpa izin,” ujar Sudomo.Kamis (10/09/2026).

Saat ini, Nurwan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aspek perizinan, proses pengolahan, serta kandungan material yang diamankan dari lokasi.

Kasus tersebut masih bergulir dan polisi belum menyampaikan secara resmi status hukum Nurwan dalam perkara tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *