Bunuh Santi, Andre Wamrau Divonis 19 Tahun Penjara oleh PN Tobelo

Berita, Hukrim2082 Dilihat

Marahaipost. com || Babak akhir kasus pembunuhan Santi, gadis 18 tahun asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, akhirnya tiba di meja hijau. Andre Wamrau alias Andre (20) divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di PN Tobelo, Rabu (9/9/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Majelis hakim yang diketuai Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, bersama hakim anggota Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haikal, menyatakan Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban CLK alias Santi.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban CLK alias Santi,” demikian inti amar putusan yang dibacakan di hadapan terdakwa dan pihak-pihak terkait.

Kasus ini bermula ketika Santi dilaporkan hilang pada pertengahan Desember 2025. Keluarga yang panik kemudian melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan korban.

Namun, pencarian tersebut berujung pada temuan mengerikan.

Pada 25 Desember 2025, jasad Santi ditemukan di bawah Jembatan Desa Wari. Kondisi jasad korban saat ditemukan telah menyisakan kerangka dan terbungkus di dalam karung.

Temuan tersebut sontak menggegerkan masyarakat Halmahera Utara. Kasus itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan pembunuhan yang menyeret Andre bersama dua orang lainnya ke meja hijau.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi kepolisian, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan pribadi dan rasa cemburu.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku utama disebut melibatkan dua rekannya untuk membantu menyembunyikan dan membuang jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

Kuasa hukum terdakwa, Viktor Gagaly, SH, MH, membenarkan putusan 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

Menurut Viktor, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada Andre. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan.

“Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasihat hukum menerima,” kata Viktor.

Dalam perkara ini, Andre didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya didakwa menggunakan Pasal 181 KUHP, terkait peran mereka dalam membantu menyembunyikan dan membuang jasad korban.

Kasus pembunuhan Santi menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Halmahera Utara. Kondisi korban saat ditemukan hingga proses pengungkapan kasus membuat perkara ini mendapat sorotan luas masyarakat.

Dengan vonis 19 tahun penjara, Andre kini harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Putusan tersebut juga masih membuka ruang bagi proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *