Kesepakatan Damai Diduga Dilanggar, Siswa SMA 2 Halut Pilih Tak Lagi ke Sekolah

Berita548 Dilihat

Marahaipost.com || Kesepakatan damai ternyata belum sepenuhnya mengakhiri persoalan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA Negeri 2 Halmahera Utara (Halut), berinisial NT alias Cici.

Keluarga korban menduga kesepakatan yang sebelumnya dibuat secara kekeluargaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Persoalan itu kembali mencuat setelah Cici disebut mendapat ucapan atau perlakuan yang dinilai menyinggung dirinya ketika kembali mengikuti aktivitas sekolah.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada 20 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Dalam persoalan ini, pihak yang disebut keluarga korban berinisial NH alias Nur, yang disebut merupakan oknum guru di sekolah tersebut.

Menurut keterangan keluarga, persoalan kembali muncul ketika Cici hadir di sekolah. Saat pelaksanaan upacara, korban disebut mendapat ucapan atau perlakuan yang membuatnya merasa tersinggung dan malu.

Kondisi tersebut, menurut keluarga, membuat Cici memilih tidak lagi masuk sekolah.

Sandi, salah satu kakak korban, mengatakan persoalan bermula ketika Cici diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang guru.

“Jadi awal mulanya, gurunya melakukan kekerasan tempelen terhadap Cici, kemudian dibuat pernyataan penyelesaian. Tapi setelah itu, kepala sekolah menyinggung kembali saat apel di sekolah. Dia malu dan tidak mau ke sekolah,” ujar Sandi. Rabu (02/09/2026).

Sandi juga mengungkapkan, persoalan kembali memanas setelah pihak sekolah disebut mendatangi kediaman keluarga korban.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Sandi, terdapat perkataan yang dinilai menyinggung ibu korban.

“Lalu mereka (kepsek) datang ke rumah dan mengatakan mama saya bodoh, sehingga mama saya tersinggung,” katanya.

Keluarga korban mempertanyakan pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Mereka menilai, jika persoalan telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, maka seluruh isi kesepakatan seharusnya dihormati dan dijalankan oleh kedua belah pihak.

Keluarga juga berharap pihak sekolah dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi Cici sehingga dirinya dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar tanpa merasa tertekan, malu, maupun dipermalukan.

Penyelesaian persoalan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di Galela pada 24 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, NT alias Cici tercatat sebagai pihak pertama, sedangkan NH alias Nur tercatat sebagai pihak kedua.

Surat tersebut menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu poin menyatakan bahwa persoalan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 20 Agustus 2026 diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak kedua juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang disebut dalam surat sebagai tindakan penganiayaan atau menampar pihak pertama, yakni NT alias Cici.

Selain itu, kedua pihak menyepakati tanggung jawab biaya pengobatan terhadap Cici sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Namun, terdapat satu klausul yang kini menjadi perhatian keluarga korban, yakni mengenai konsekuensi apabila kesepakatan tersebut kembali dilanggar.

Dalam surat itu disebutkan bahwa apabila pihak kedua kembali melanggar atau tidak mengindahkan isi kesepakatan, maka pihak yang bersangkutan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan tiga orang saksi, masing-masing Sukanti Taba, M. Nur Bonerate, dan M. Safirat Oro.

Dokumen itu juga menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui Wakasek Kesiswaan, M Nur Bonerate yang disebut turut menjadi saksi dalam kesepakatan tersebut, belum memperoleh tanggapan.

Marahaipost.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *