Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Kematian Tiga Pendaki Gunung Dukono ke Kejari

Berita735 Dilihat

Marahaipost.com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Tersangka yang diserahkan yakni RS alias Eza (35), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate. Ia merupakan pemandu (guide) pendaki Gunung Dukono yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan tiga orang pendaki meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, S.H., mengatakan proses hukum perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/03/A/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HALUT/POLDA MALUT tertanggal 8 Mei 2026.

Penyidikan kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/47/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 13 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan melalui surat Nomor B/SPDP/47/V/RES.1.24./2026/Reskrim.

“Kejaksaan Negeri Halmahera Utara selanjutnya menerbitkan surat Nomor B-963/Q.2.12/Eho.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” jelas Sudomo, Kamis (20/8/2026).

Menindaklanjuti dinyatakannya berkas perkara lengkap, Polres Halmahera Utara kemudian mengeluarkan surat pengantar pengiriman tersangka Nomor B/38.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2026.

Sudomo menjelaskan, RS alias Eza disangkakan melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 475 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Muhamad Yusuf, S.H., selaku Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polres Halmahera Utara menetapkan RS alias Eza sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yang mengakibatkan kematian tiga pendaki Gunung Dukono.

Ketiga korban yang ditemukan meninggal dunia tersebut yakni:

Heng Wen Qiang Timothy, laki-laki, 30 tahun, warga negara Singapura.

Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid, laki-laki, 27 tahun, warga negara Singapura.

Engel Krishela Pradita, perempuan, warga negara Indonesia.

Kasus tersebut kini memasuki tahapan penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses tahap II (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *