Dua Pelajar Meninggal, Dua Luka-Luka dalam Kecelakaan Berhadapan di Jalan Lintas Halmahera

Berita517 Dilihat

Marahaipost.com || Sebuah kecelakaan lalu lintas berhadapan terjadi di Jalan Lintas Halmahera ruas Tobelo–Sofifi, tepatnya di Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat (17/7/2026). Peristiwa tragis ini merenggut nyawa dua orang pelajar dan melukai dua orang lainnya.

Kasat Lantas Polres Halmahera Utara, PTU Moch. Thilio Bintang Onasis S.Tr.K, menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIT dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 17.40 WIT.

Kecelakaan bermula ketika Salsabilah ST. Panduko (20 tahun) mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan pelat DG 6813 QW, melaju dari arah Tobelo menuju Malifut dengan kecepatan tinggi. Saat melewati lokasi kejadian, ia tiba-tiba bergeser ke jalur kanan untuk menghindari bagian jalan yang bergelombang akibat bekas perbaikan.

Kasat Lantas menambahkan pergeseran kendaraan ke jalur berlawanan dilakukan secara mendadak, bertepatan dengan kedatangan sepeda motor Honda Beat berwarna putih pelat DG 4338 AN yang dikendarai Puput Virlina (20 tahun) dari arah Waringin menuju Tobelo.

“Puput yang kaget tidak sempat menghindar, sehingga kedua kendaraan bertabrakan secara depan-depan, ” katanya.

Identitas Korban meninggal dunia di lokasi kejadian yaitu Salsabilah ST. Panduko (pengendara motor hitam), warga Tagono, Kecamatan Malifut dan Puput Virlina (pengendara motor putih), warga Waringin, Kecamatan Kao

Sememtara korban luka-luka dan dirujuk ke RSUD Tobelo adalah Nadzrina ST. Panduko (penumpang motor hitam), menderita luka di kepala dan rahang kanan dan Safitri Yani (penumpang motor putih), mengalami patah tulang bagian belakang

” Keluarga kedua korban yang meninggal menolak rujukan ke rumah sakit dan langsung membawa jenazah ke kediaman masing-masing. Kerugian materi akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp2.000.000.” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan kecelakaan diduga disebabkan oleh kelalaian pengendara motor hitam. “Salsabilah diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta diduga melaju terlalu cepat dan kurang berhati-hati di jalan.” ujarnya

” Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kedua unit kendaraan yang terlibat, mengatur arus lalu lintas, memeriksa saksi mata, serta memproses berkas laporan dan permintaan visum.” sambungnya.

Kasat Lantas mengimbau seluruh pengendara untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan aman sesuai kondisi jalan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu menggunakan helm standar keselamatan demi mencegah kecelakaan serupa terulang (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *