Sidang Kasus Pembunuhan Santi di PN Tobelo, JPU Hadirkan Saksi Pemilik Toko Bangunan

Berita, Hukrim817 Dilihat

Marahaipost.com || Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kembali melanjutkan proses persidangan perkara pembunuhan terhadap CLK atau yang akrab disapa Santi, gadis berusia 18 tahun warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo. Sidang dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dakwaan, mengungkap urutan kejadian, serta mengetahui motif di balik terjadinya kejahatan tersebut.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan sekaligus tiga orang terdakwa. Mereka adalah AW alias Andre Wamrau (20 tahun) sebagai pelaku utama, serta dua orang rekannya yakni RJ alias Fai (19 tahun) dan Iskandi alias Kandi (22 tahun). Kedua orang terakhir didakwa terlibat dalam membantu menyembunyikan serta membuang jenazah korban. Ketiga terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing, yaitu Selvianus Bunga, S.H. dan Viktor Gagaly, S.H.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, yang didampingi oleh dua orang hakim anggota, yaitu Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haikal.

Satu orang saksi berhasil dihadirkan dalam persidangan hari itu, yakni Emi Chaniago, salah satu pemilik Toko Bangunan Bunga Tanjung yang berlokasi di Desa Gorua Selatan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Emi menjelaskan bahwa ia pernah melayani pembelian karung dan sarung tangan oleh terdakwa Andre di tokonya. Barang-barang tersebut diduga erat kaitannya dengan peristiwa pembunuhan yang menimpa Santi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Johandi Y. A Lazar, membenarkan kehadiran saksi tersebut dalam persidangan. Ia juga menyampaikan rencana proses persidangan selanjutnya.

“Pada sidang kali ini kami menghadirkan satu saksi untuk didengar keterangannya. Untuk persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli serta saksi mahkota guna melengkapi rangkaian pembuktian,” ujar Johandi usai mengikuti jalannya sidang di PN Tobelo.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dari upaya JPU membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Andre selaku pelaku utama. Majelis hakim akan terus menggali dan meneliti setiap fakta yang terungkap dari keterangan saksi sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian selanjutnya dalam persidangan.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Santi dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak pertengahan Desember 2025. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah menyisakan kerangka dan terbungkus rapi di dalam karung, tepatnya di bawah Jembatan Desa Wari pada tanggal 25 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi kejadian yang dilakukan pihak kepolisian, diduga kuat pelaku utama membunuh korban karena adanya masalah pribadi dan rasa cemburu. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku utama melibatkan kedua rekannya untuk menghilangkan jejak dan menyembunyikan jenazah korban.

Secara hukum, pelaku utama Andre disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sementara itu, dua orang terdakwa lainnya hanya dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 181 KUHP, karena peran mereka terbatas pada membantu menyembunyikan dan membuang mayat korban.

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat karena kejahatan yang dilakukan dinilai sangat kejam dan melampaui batas kemanusiaan. Hingga proses persidangan berlangsung, ketiga orang yang didakwa tersebut masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tobelo (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *