Marahaipost.com || Pengadilan Negeri Tobelo (PN Tobelo) kabupaten Halmahera Utara menolak permohonan praperadilan yang diajukan Permohonan Arianto Japa dan Samuel Turian terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara. Putusan perkara Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2026/PN Tob. tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Tobelo oleh Hakim tunggal, Catur Noviantori Yusuf Putra, SH, pada Senin (09/03/2026).
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya”, ucap Catur Noviantori Yusuf putra, SH saat membacakan amar putusan Pra Peradilan.
Perkara ini bermula ketika, Arianto Japa dan Samuel Turian mempermasalahkan tentang upaya paksa terhadap diri para Pemohon yakni penetapan tersangka dan meragukan keabsahan alat bukti.
Kedua tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPideng.
” Menyatakan tindakan Termohon menetapkan para Permohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengrusakan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangaka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, “kata kuasa hukum saat sidang.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, SH. S.I.K melalui KBO Sat Reskrim Polres Halmahera Utara IPDA Fajri M Syamsuddin, SH, mengatakan tindakan Termohon telah sesuai prosedur atau mekanisme sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang atau sudah sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PPU-XII/2014, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Penyidik kami, BRIPKA Septian Siddihq yang menangani perkara tersebut sudah bekerja dengan profesional dan proposonal,” katanya.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengrusakan tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku (*)










