Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Santi Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berita265 Dilihat

Marahaipost. com || Kasus pembunuhan Chelsea Florinsea Kalidu alias SANTI (18), yang kerangkanya ditemukan di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara pada 25 Desember 2026 memasuki babak baru.
Pasalnya penyidik Polres Halmahera Utara telah melimpahkan berkas Tahap satu ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar mengatakan berkas kasus pembunuhan dengan korban berinisial CFK alias SANTI telah dilimpahkan ke Kejari Halmahera Utara.
“Pelimpahan berkas tiga tersangka yakni pelaku AW alias ANDRE (20), RJ Alias FAI (19), dan ISKANDI alias KANDI (22). dan sudah diterima Kejari Halmahera Utara” ujar Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, Senin (02/02/2026).

IPTU Rinaldi menyampaikan bahwa dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara bekerja secara profesional dan transparan, “Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional,” katanya.

Atas pelimpahan ini, dirinya menuturkan pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini.
“Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” terangnya.

IPTU Rinaldi juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik untuk melengkapi berkas,
” Tentunya penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk di masukan dalam berkas perkara dan juga menunggu petunjuk dari JPU, ” katanya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku utama yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 181 KUHP karena membantu dan menyembunyikan mayat korban.

Sebelumnya, Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara yang diperagakan oleh tiga tersangka. Reka adegan ini dilakukan di Mapolres Halmahera Utara dengan memperagakan 26 adegan.
Kemudian dilanjutkan dengan autupsi terhadap jenazah korban oleh tim dokter forensik dari Mabes Polri atas permintaan dari kelurga korban (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *