Marahaipost.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara bakal melakukan penertiban kendaraan bermotor dengan fokus utama pada penggunaan knalpot brong dan modifikasi sistem suara atau musik pada angkutan kota (angkot) dan Bentor.
Penertiban ini akan dilaksanakan di beberapa titik persimpangan dan ruas jalan utama di Kota Tobelo guna menegakkan peraturan lalu lintas serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan nanti, personil Satlantas akan memeriksa kendaraan, baik sepeda motor maupun angkot menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik (SNI) dan menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Selain itu, jika ada angkot dan Bentor yang melakukan modifikasi berlebihan pada perangkat musik, di mana suara yang dihasilkan terlalu keras dan mengganggu konsentrasi pengemudi lain serta warga sekitar.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Mochammad Thilio Bintang Onasis, S.Tr.K, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan lalu lintas, mengingat suara bising dari knalpot brong dan musik angkot telah menjadi keluhan utama masyarakat. Ia menegaskan bahwa modifikasi kendaraan boleh dilakukan, namun tidak boleh melanggar aturan teknis dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak melarang modifikasi kendaraan, namun harus tetap sesuai standar dan tidak merugikan orang lain. Suara bising berlebih dapat mengganggu ketenangan warga, mengganggu konsentrasi berkendara, dan berpotensi memicu kecelakaan,” ujar IPTU Mochammad Thilio, Selasa (19/05/2026).
Mantan Komadan Kompi 1 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Malut ini menegaskan penertiban knalpot brong dilakukan terlebih dahulu di internal dengan menggandeng Seksi Propam Polres Halmahera Utara.
” Jika anggota tidak mau nurut dan tetap menggunakan knalpot Brong saya akan tilang, selain itu, kami juga akan berkordinasi dengan Pemda dan Reskrim untuk melakukan pengecekan atau menyurat ke toko atau bengkel yang menjual knalpot Brong,”katanya.
Selain memberikan teguran dan sosialisasi, tambah Kasat Lantas, pihaknya akan menjatuhkan tindakan berupa tilang bagi pelanggar yang tidak bersedia mengubah kembali kendaraannya ke kondisi standar,
“Pelanggar diberikan kesempatan untuk memperbaiki kendaraannya di tempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.”tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Satlantas Polres Halmahera Utara berjanji akan terus melakukan penertiban serupa secara berkala agar disiplin berlalu lintas semakin meningkat di tengah masyarakat (*).








