Marahaipost.com || Seorang Guide (Pemandu) pendakian yang diketahui mengantar rombongan wisatawan asal Sigapura hingga masuk ke zona berbahaya Gunung Dukono, Halmahera Utara, kini terancam proses hukum dan tuntutan pidana. Hal ini menyusul terjadinya letusan dahsyat yang diduga menewaskan tiga lorang serta melukai sejumlah pendaki lainnya pada Jumat (08/05/2026).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa Penyidik Satreskrim telah memeriksa secara mendalam terhadap pemandu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, ia terbukti sengaja membawa rombongan wisatawan asing dan warga negara Indonesia mendekati kawah, padahal sejak kawasan dalam radius 4 kilometer dinyatakan tertutup dan berstatus “Waspada”.
“Kami sedang mendalami kasus ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, maka pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Erlichson Pasaribu, Sabtu (09/05/2026).
“Perbuatannya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana serta ketentuan hukum lain yang mengancam keselamatan umum, ” sambungnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan pencarian dan pertolongan yang terdiri dari unsur Basarnas, Kepolisian, TNI, BPBD serta warga setempat, akhirnya berhasil mengevakuasi 17 orang yang terjebak dan menjadi korban saat Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat (08/05/2026).
Tersisa tiga orang yang belum berhasil di evakuasi terdiri dari dua orang warga asing dan satu orang warga lokal akibat medan terjal serta masih tingginya bahaya lontaran batuan dan semburan abu vulkanik.
Proses penyelamatan di pantau langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, bersama Dandim 1508/Tobelo, Letkol Inf Alex Donal Maritua Lumban Gaol,S.E,M.M..
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan seluruh bukti keterangan, rekaman perjalanan, serta pernyataan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Jika terbukti bersalah, status pemandu tersebut akan segera ditetapkan (*)









