Polres Halut Serahkan Tersangka Senpi Ilegal ke Kejari, 206 Butir Peluru Jadi Barang Bukti

Berita, Hukrim239 Dilihat

Marahaipost.com || Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halut resmi menyerahkan tersangka berinisial ZS alias Ipi beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut melalui proses Tahap II, Kamis (22/10/2026).

Tersangka berusia 50 tahun tersebut diketahui merupakan warga Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam proses penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang menyerupai SS2 serta 206 butir peluru.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sudomo Latani, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Hal tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor B-1226/Q.2.12/Eku.1/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap,” jelas Sudomo, Jumat (23/10/2026).

Ia menambahkan, proses penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Unit II Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halut melalui Aipda Rudy Safar. Tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam keadaan sehat.

Sementara itu, jaksa yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Muhammad Gian Syarif, SH, yang dalam laporan penyerahan tercatat menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasubsi Datun).

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/05/VII/2026/SPKT/Res Halut tertanggal 18 Juli 2026. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/81/VII/2026/Reskrim tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, dengan sangkaan Pasal 306 KUHP.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini berlanjut ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut berlanjut ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *