Satnarkoba Polres Halut Tangani 8 Kasus Narkoba Sepanjang 2026, Dua Perkara Masuk Tahap II

Berita292 Dilihat

Marahaipost.com || Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menangani delapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua kasus telah memasuki Tahap II, sementara enam kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPDA Reinhard Luma, SH, mengatakan bahwa penyelesaian delapan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme penanganan yang berbeda, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebanyak delapan kasus kami tangani. Dua kasus sudah masuk Tahap II, sedangkan enam kasus lainnya melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau rehabilitasi, dengan barang bukti di bawah ketentuan SEMA,” ungkap Reinhard. Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, Tahap II merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara itu, enam kasus lainnya diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara narkotika dengan mempertimbangkan status dan kondisi hukum masing-masing kasus.

Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan sesuai aturan.

Lebih lanjut mantan KBO Satnarkoba Polres Halmahera Barat ini diharapkan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mengedepankan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian delapan kasus tersebut menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Utara sepanjang 2026 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *