Satresnarkoba Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Ganja, Satu Tersangka Diamankan di Desa Rawajaya

Berita68 Dilihat

Marahaipost.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Pengungkapan dan penangkapan dilakukan di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, tepatnya pada hari Kamis, (18/06/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.

Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AI atau akrab disapa Ari (32 tahun), beserta sejumlah barang bukti yang cukup untuk proses hukum.

Barang bukti yang disita berupa satu saset besar narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 55,17 gram, satu unit telepon genggam merek Samsung tipe A06 berwarna hitam, serta sebuah kardus kemasan dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut.

Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima tim operasional Satresnarkoba pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIT. Warga masyarakat melaporkan adanya dugaan seorang laki‑laki yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja di salah satu kantor jasa pengiriman atau ekspedisi yang berlokasi di wilayah Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.

Segera setelah menerima laporan tersebut, tim operasional bergerak cepat di bawah pimpinan langsung Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala, menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan pengecekan lebih lanjut.

Sekitar pukul 12.10 WIT, petugas mulai melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai. Hasil pengecekan membuktikan kebenaran informasi yang diterima: di dalam sebuah kardus yang dibalut plastik berwarna hitam dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi itu, tersimpan bahan yang diduga kuat sebagai ganja. Melalui alamat dan identitas yang tertera pada resi pengiriman bernomor JD 0565861919, tim kemudian menelusuri pemilik paket tersebut hingga diketahui bernama AI. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim bergerak menuju kediaman tersangka yang berada di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan badan dan meneliti kembali kemasan paket yang sama — dibungkus kardus, dilapisi plastik hitam, serta dililit rapat dengan lakban bening. Sekitar pukul 12.20 WIT, paket tersebut resmi dibuka di tempat dan disaksikan oleh warga masyarakat Desa Rawajaya bernama Sutrisno Mochtar guna menjaga keabsahan proses hukum.

Di dalamnya ditemukan satu bungkusan berbalut kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 55,17 gram. Setelah seluruh proses pengecekan dan pencatatan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan segera diamankan dan dibawa ke Markas Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.

Terhadap tindakan yang diduga dilakukan tersangka, penyidik menjeratnya dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, tergantung hasil pengembangan fakta hukum selama proses berlangsung (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *