Investasi Tanpa Nurani: Dewa Coco Diduga Abaikan Hak Rakyat, HRD Harus di Copot

Berita128 Dilihat

Marahaipost.com || DPD GMNI Maluku Utara dengan tegas mengecam praktik rekrutmen diskriminatif yang dilakukan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat.

Ketua DPD GMNI Malut, Alfonsius Gisisi, menegaskan bahwa perusahaan ini didiga telah mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dengan menutup akses kerja dan kesempatan pengembangan kapasitas bagi putra-putri daerah.

“PT Dewa Coco telah merampas hak masyarakat lingkar tambang dengan sistem rekrutmen yang tidak transparan dan penuh diskriminasi. Kami menuntut agar HRD PT Dewa Coco segera dicopot dari jabatannya karena terbukti gagal menjalankan prinsip keadilan sosial,” tegas Alfonsius Gisisi. Rabu (06/05/2026).

Sementata, Sekretaris DPD GMNI Malut, Aburizal Bakri, menambahkan bahwa praktik ini bukan hanya melanggar etika perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pembangunan berkeadilan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang DPD GMNI Malut, Wilson Musa, menekankan bahwa jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, GMNI Malut bersama masyarakat akan menyiapkan langkah aksi massa besar-besaran serta mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tuntutan GMNI Malut:

– Copot HRD PT Dewa Coco dari jabatannya.

– Hentikan praktik rekrutmen diskriminatif.

– Berikan prioritas kerja dan pengembangan kapasitas bagi masyarakat lokal Halmahera Barat.

– Transparansi penuh dalam sistem penerimaan tenaga kerja (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *