Satnarkoba Polres Halut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba Ke Jaksa

Berita, Hukrim51 Dilihat

Marahaipost.com || Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Utara melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka MID alias IKI (41) warga desa Simau kecamatan Galela Ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Senin (27/04/2026).

 

banner 970x250

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H. SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sudomo Latani,SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka MID alias IKI dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

” Hari ini kami sudah lakukan pemyerahan tersangka dan barang bukti.” Kata Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, Senin (27/04/2026).

“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal rumusan Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” sambungnya.

Untuk doketahui, Tersangka MID alias IKI (41) warga Desa Simau, Kecamatan, Galela Kabupaten Halmahera Utara, diamankan Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani S,H, Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 wit, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika gol 1 jenis sabu yang di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Soma kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara,

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara dan gabungan Personil Polsek Malifut dipimpin Kapolsek Malifut Polres Halmhera Utara, IPTU Iwan Duwila melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut dan benar adanya seorang laki-laki yang berinisial DIM alias IKI sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Soma, kecamatan Malifut, kabupaten Halmahera Utara.

Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba dan Personil Polsek Malifut melakukan pengeledahan badan dan mengamankan paket yang diambil oleh terduga dengan nomor resi JD0531023163 yang di kemas dalam Kardus/dos sepatu yang di bungkus mengunakan plastik berwarna hitam yang di pegang oleh terduga IKI.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, kemudian menghubungi pemerintah desa, Ikbar M. Zen untuk menyaksikan membuka paket tersebut dan hasilnya di temukan 4 lembar baju diantarnya warna ungu, satu lembar merah, satu lembar putih, satu lembar dan sepasang sendal wanita yang berwarna hitam, dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa terduga menyimpan sabu- sabu tersebut di dalam sendal bagian kanan sebanyak 6 bungkus kecil kertas plastik warna hitam yang dilapisi kertas almuniumfoil warna silver yang berisikan Narkotika gol 1 jenis Sabu-sabu dalam kemasan kertas klip (*).

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *