Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat

Berita, Hukrim147 Dilihat

Marahaipost.com || Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Resmob Canga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara bergerak cepat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pengaiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga koma.

Dalam operasi intensif lintas desa itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu kemudian memerintahkan langsung jajaran Satreskrim untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga koma.

banner 970x250

Tim Resmob Canga yang dipimpin Kanit Resmob, AIPDA Mus Mulyadi, segera bergerak melakukan penyelidikan sejak Jumat (25/4/2026) sore. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, pelaku yang diketahui bernama Suaib Laisa (38), warga Desa Rawajaya, diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Pengejaran berlangsung dramatis. Tim Reamob Canga menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku, mulai dari Desa Rawajaya, Popilo, hingga Gorua. Namun, terduga pelaku beberapa kali berhasil lolos dengan berpindah lokasi.
“Pelaku selama ini berusaha menghindari petugas dengan terus berpindah tempat. Bahkan, ada upaya dari pihak keluarga untuk menutup-nutupi keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Rinaldi Anwar STr.K keterangannya.

Setelah serangkaian penyelidikan, aparat akhirnya berhasil menemukan terduga pelaku di Desa Gamsungi pada Sabtu (26/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIT. Pelaku diketahui bersembunyi di balik tembok pagar rumah salah satu keluarganya.
“Terduga pelaku sudah kita amankan tadi malam, selanjutnya kita akan melakukan penahanan. Saat ditemukan, pelaku bersembunyi dan tidak melakukan perlawanan berarti,” terangnya

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban dalam kondisi kritis.

Polisi menyatakan, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat untuk tidak melindungi pelaku kejahatan dalam bentuk apa pun dan apabila mengetahui suatu tindak pidana, jangan pernah menutupi atau melindungi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
” Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, khususnya di wilayah hukum Halmahera Utara,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut, sementara kondisi korban dilaporkan masih dalam penanganan intensif tim medis (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *