Polres Halut Ungkap Motif Curas di Gura, Terduga Pelaku Disebut Terlilit Utang

Berita548 Dilihat

Marahaipost.com || Motif ekonomi diduga menjadi pemicu aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan seorang pria berinisial AD alias Amad (35) terhadap seorang perempuan berinisial YS alias Lina di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer itu diduga nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.

AD diamankan Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halut di kediamannya, Desa Gura, pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 19.09 WIT.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sudomo Latani, SH, saat dikonfirmasi Selasa (03/11/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif terduga pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.

“Jadi modusnya faktor ekonomi, terduga pelaku terlilit utang,” ungkap IPTU Sudomo.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu terdiri dari dua unit CCTV berwarna putih, satu celana panjang hitam, dua kaos lengan panjang hitam, dua pasang sarung tangan putih, satu pasang kaos kaki hitam, satu obeng kombinasi warna kuning-hitam, satu pisau kater berwarna oranye-hitam, serta satu tang berwarna merah.

Sebelumnya, aksi pencurian disertai kekerasan tersebut sempat membuat warga Desa Gura resah. Seorang perempuan berinisial YS alias Lina menjadi korban penyekapan dan ancaman menggunakan senjata tajam saat seorang pria menyatroni rumahnya pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIT.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Tobelo–Galela, Desa Gura. Dalam aksinya, pelaku tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga membawa kabur satu unit telepon genggam (HP) dan perangkat perekam kamera pengawas atau Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah. Korban mengaku didatangi seorang pria bertubuh kurus yang mengenakan sarung tangan dan penutup wajah.

Saat kejadian, korban sedang membersihkan ruangan dan dapur. Setelah sempat beristirahat, korban tiba-tiba didatangi pelaku dari arah belakang. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mengancamnya menggunakan pisau.

Dengan diamankannya AD, polisi diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, termasuk memastikan peran dan keterlibatan terduga pelaku dalam aksi yang membuat korban mengalami ancaman keselamatan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap keamanan lingkungan permukiman warga, khususnya agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *