Satreskrim Polres Halut Tangkap Terduga Pelaku Curas Bersenjata Pisau di Desa Gura

Berita, Hukrim237 Dilihat

Marahaipost.com ||  Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam berupa pisau di Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Terduga pelaku berinisial AD alias Amad (35), seorang karyawan honorer, diamankan di kediamannya di Desa Gura pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 19.09 WIT.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial YS alias Lina di kediamannya, Desa Gura, pada Kamis (22/10/2026).

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sudomo Latani, SH, bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu bergerak menuju kediaman terduga pelaku sekitar pukul 19.00 WIT untuk memantau keberadaannya.

“Setelah memastikan keberadaan terduga, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan pada pukul 19.09 WIT di rumah yang bersangkutan,” jelas Sudomo, Minggu (1/11/2026).

Setelah mengamankan AD, petugas kemudian melakukan interogasi awal untuk mengetahui keberadaan sejumlah barang bukti yang diduga disembunyikan.

“Dari hasil interogasi tersebut, tim kemudian bergerak ke samping rumah terduga dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit CCTV berwarna putih, satu celana panjang hitam, dua kaos lengan panjang hitam, dua pasang sarung tangan putih, satu pasang kaos kaki hitam, satu obeng kombinasi warna kuning-hitam, satu pisau kater berwarna oranye-hitam, serta satu tang berwarna merah.

Sebelumnya, aksi pencurian disertai kekerasan sempat meneror warga Desa Gura. Seorang perempuan berinisial YS alias Lina menjadi korban penyekapan dan ancaman menggunakan pisau oleh seorang pria yang menyatroni rumahnya pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIT.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Tobelo–Galela, Desa Gura. Saat beraksi, pelaku tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga membawa kabur sebuah telepon genggam (HP) dan perangkat perekam kamera pengawas atau Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah. Korban mengaku didatangi seorang pria bertubuh kurus yang mengenakan sarung tangan dan penutup wajah.

Saat kejadian, korban sedang membersihkan ruangan dan dapur. Setelah beristirahat sejenak, korban tiba-tiba didatangi pelaku dari arah belakang. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mengancamnya menggunakan pisau.

Dengan diamankannya AD, polisi kini diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, termasuk memastikan keterlibatan terduga dalam aksi yang menimpa korban (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *