Polres Halut Sita Miras Cap Tikus di Efi-Efi, Pemilik Diberi Pembinaan

Berita17 Dilihat

Marahaipost.com || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Utara menggelar razia minuman keras (miras) ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (30/10/2026) sore.

Dalam operasi yang dimulai pukul 17.00 WIT tersebut, petugas menyasar sebuah rumah di Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, yang diduga menjadi lokasi penjualan miras jenis Cap Tikus.

Operasi dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Halut, Bripka Jamaludin Sirajudin, bersama sejumlah personel. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah milik seorang warga berinisial BH (52), yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam beberapa wadah, yakni satu jeriken berkapasitas 5 liter, tiga botol ukuran 600 mililiter, dan dua botol ukuran 180 mililiter.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Halmahera Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada pemilik agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan miras ilegal.

Pihak kepolisian menilai peredaran dan konsumsi minuman keras berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, tindak kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan razia berakhir sekitar pukul 18.45 WIT. Seluruh personel kemudian kembali ke Mako Polres Halut dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun narkoba.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras dan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *