Marahaipost.com || Empat orang terduga pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap, Hudai Cando, warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), berhasil diamankan tim gabungan Sat Resmob Polres Halut dan Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Keempat terduga pelaku ditangkap dalam operasi penegakan hukum di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Jumat (30/10/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan yang terjadi di kawasan KM 19, Desa Igobula, pada Jumat (23/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo Latani, SH, bersama tim Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Malut yang dipimpin AKP Julkifli Machud, SH, MH.
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo Latani menjelaskan, tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 06.00 WIT dan tiba di Desa Samuda pada pukul 07.00 WIT. Petugas kemudian mendatangi sejumlah rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan para terduga pelaku.
Dari operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Halut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing NR alias NIK, LK alias LUK, RA alias RO, dan TT alias TRI. Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Galela Selatan dan Galela Barat,” jelas IPTU Sudomo, Sabtu (31/10/2026).
Sudomo menambahkan, selain mengamankan empat terduga pelaku, tim gabungan juga meminta keterangan empat orang saksi terkait kepemilikan senapan angin jenis bets yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan dan pembacokan tersebut.
Dalam operasi penggeledahan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senapan angin, dua buah tas, dan satu bilah parang.
Setelah pengamanan dan pemeriksaan awal, tim gabungan kemudian melaksanakan gelar perkara khusus bersama Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Malut untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut Sudomo, hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Malut. Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melengkapi administrasi pelimpahan, termasuk surat penyerahan berkas perkara dan para tersangka.
“Polres Halut juga akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban terkait pelimpahan penanganan perkara ke Polda Malut. Rekomendasi pelimpahan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara oleh Kapolres Halut,” katanya.
Meski operasi penegakan hukum berlangsung di Desa Samuda, Sudomo memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.
“Secara khusus, kondisi di Desa Samuda maupun wilayah hukum Polres Halut secara umum dilaporkan aman dan kondusif.” pungkasnya (*)














