Polres Halut Buru Jemen Taro, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Galela Barat

Berita, Hukrim269 Dilihat

Marahaipost.com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Polda Maluku Utara menetapkan Jemen Taro sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pria tersebut agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Berdasarkan informasi dalam poster resmi Humas Polres Halmahera Utara, Jemen Taro merupakan pria kelahiran Samuda, 12 September 1978. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Kristen, dan bekerja sebagai petani.

Jemen Taro diketahui beralamat di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Polres Halmahera Utara meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan DPO tersebut untuk segera menghubungi pihak kepolisian guna membantu proses pencarian.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center Polres Halmahera Utara di nomor 110 atau menghubungi Kapolres Halmahera Utara melalui nomor 0821-7980-0075.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian menemukan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.

Polres Halmahera Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan, melainkan segera melaporkan informasi kepada aparat kepolisian.

Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *