Marahaipost.com || Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) membuat jarak pandang pengendara terbatas hingga sekitar 200 meter. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara mengeluarkan imbauan keselamatan kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Halmahera Utara, IPTU Moch. Thilio Bintang Onasis, S.Tr.K., meminta pengendara meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan risiko kecelakaan akibat terbatasnya jarak pandang, terutama di ruas jalan yang terdampak kabut asap.
“Pengendara diminta menyalakan lampu kendaraan meski pada siang hari. Langkah ini penting agar keberadaan kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya ketika jarak pandang terbatas,” ujar IPTU Thilio, Kamis (8/10/2026).
Selain menyalakan lampu, pengendara diminta mengurangi kecepatan dan menyesuaikannya dengan kondisi jalan serta jarak pandang. Pengendara juga perlu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan untuk mengantisipasi pengereman secara tiba-tiba.
Satlantas mengingatkan pengendara agar tidak memaksakan diri mendahului kendaraan lain ketika kondisi tidak memungkinkan. Risiko tersebut semakin tinggi ketika kabut asap membuat objek di depan sulit terlihat dengan jelas.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan memaksakan kecepatan ketika jarak pandang terbatas. Utamakan keselamatan sampai tujuan,” tegasnya.
Pengendara juga diminta mewaspadai potensi bahaya di sekitar jalan yang tidak terlihat akibat kabut asap serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan sebelum melakukan perjalanan.
Satlantas Polres Halmahera Utara mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Untuk keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 (*)








