PT NICO Hentikan Sementara Operasional Enam Pancang, Manajemen Pastikan Bukan Penutupan Permanen

Berita332 Dilihat

Marahaipost.com || Manajemen PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) mengumumkan penghentian sementara operasional enam pancang yang berada di wilayah kerja perusahaan.

Pengumuman tersebut disampaikan Humas PT NICO, Deky Tawaris, menyusul keputusan manajemen untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap pengelolaan operasional pancang.

Deky menjelaskan, penghentian aktivitas tersebut bersifat sementara dan bukan merupakan penutupan permanen.

“Kita stop dulu sementara. Setelah manajemennya rapi, baru akan kita operasionalkan lagi secara bertahap,” kata Deky. Sabtu (03/10/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi agar ke depan seluruh pancang dapat meningkatkan kinerja dan performanya.

Ia juga meminta seluruh karyawan memahami bahwa penghentian sementara ini bukan berarti perusahaan menutup operasional secara permanen.

“Mohon ditekankan kepada semua karyawan, kita tidak akan tutup secara permanen. Sampaikan kepada semua karyawan bahwa kita akan kembali beroperasi setelah semuanya kita anggap sudah kondusif,” ujarnya.

Deky menambahkan, manajemen PT NICO juga berkomitmen memprioritaskan kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di pancang dan dinilai memiliki kinerja baik.

“Kita akan prioritaskan rekrut kembali karyawan-karyawan yang kita nilai baik dalam pekerjaannya selama menjadi karyawan pancang,” jelasnya.

Adapun enam pancang yang akan menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih berjalan sebelum penghentian sementara aktivitas, yakni Duma, Gosoma, Birinoa, Kukumutuk, Bukittinggi, dan Barumadehe.

Secara operasional, keenam pancang tersebut efektif mulai melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan. Seluruh aktivitas di enam pancang tersebut kemudian akan dihentikan sementara terhitung 31 Oktober 2026.

Manajemen PT NICO memastikan hak-hak para karyawan tetap menjadi perhatian perusahaan dan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penghentian sementara ini disebut sebagai bagian dari langkah evaluasi dan penataan manajemen sebelum operasional pancang kembali dijalankan secara bertahap setelah kondisi dinilai kondusif (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *