Polres Halmahera Utara Bongkar Dugaan Jaringan Curanmor, 44 Motor Diamankan

Berita849 Dilihat

Marahaipost. com || Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Halut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor yang kini masih menjalani proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.

Pengungkapan puluhan kendaraan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lapangan Mapolres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, SH., S.IK., didampingi Wakapolres Kompol Saiful Egal, S.AP., Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani, SH., Kasi Humas IPTU Hopni Saribu, SH dan Kbo Sat Reskrim Polres Halmahera Utara Ipda Rafif S. M, S.Tr.I.K.

Kapolres Halut mengapresiasi jajaran Satreskrim yang berhasil mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan puluhan kendaraan yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian.

“Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Halmahera Utara, saya selaku Kapolres cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak,” ujar Erlichson.

Menurut Erlichson, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Desa Gosoma yang diduga melakukan pembelian, penjualan, dan penampungan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui Laporan Informasi (LI), Tim URC Resmob Satreskrim Polres Halut kemudian melakukan penyelidikan terhadap bengkel yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan tersebut.

Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan 17 unit sepeda motor dan satu unit mobil jenis KIA berwarna biru.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kendaraan serta pemiliknya, polisi menemukan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar pihak yang diduga menjual kendaraan hasil curian kepada pihak bengkel. Dari pengembangan itu, polisi kembali mengamankan sejumlah kendaraan dan pihak yang diduga terlibat.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor. Sebagian kendaraan telah berhasil diidentifikasi dan dicocokkan dengan laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian.

Namun, polisi masih melakukan verifikasi terhadap seluruh kendaraan tersebut. Proses pencocokan dilakukan melalui nomor rangka, nomor mesin, identitas kendaraan, laporan kehilangan, serta dokumen kepemilikan.

Dalam penyidikan sementara, polisi mengungkap modus yang diduga digunakan para pelaku dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di luar rumah.

Pelaku diduga merusak sistem pengaman kendaraan, termasuk mematahkan kunci stang. Setelah kendaraan berhasil dibuka, sepeda motor didorong menjauh dari lokasi untuk menghindari perhatian warga sebelum kemudian dibawa kabur.

“Apabila korban telah mengunci stang sepeda motor, pelaku akan mematahkan kunci stang tersebut. Setelah kunci stang berhasil dirusak, kendaraan kemudian didorong menjauh dari lokasi untuk menghindari perhatian warga. Sepeda motor kemudian dibawa kabur oleh para pelaku,” jelas Erlichson.

Polisi menduga aksi pencurian dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Kendaraan hasil curian kemudian diduga dijual kepada sejumlah pihak, termasuk penampung maupun pembeli.

Erlichson mengatakan uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi para pelaku.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni Ali (penadah), Rival, Wili, Okto, Marvel, Geral, Tino, Marvel, Mawar, Reza, dan Ino.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polres Halut membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Mapolres Halut dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan namun belum sempat membuat laporan polisi agar segera mendatangi Mapolres Halut.

Identitas kendaraan nantinya akan dicocokkan dengan kondisi fisik, nomor rangka, nomor mesin, serta dokumen kepemilikan untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan kehilangan.

“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya,” kata Erlichson.

Salah seorang korban, Yufoin Hirikiti, yang hadir dalam konferensi pers mengaku bersyukur setelah sepeda motornya berhasil ditemukan.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polres Halut yang sudah mengungkap kasus ini. Puji Tuhan, motor saya hilang sudah lima bulan. Masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” ujarnya.

Polres Halut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan menggunakan pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta segera melaporkan kehilangan maupun informasi terkait dugaan tindak pidana (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *