Dua Wanita Asal Gowa Ditangkap Unit Reaksi Cepat Polres Halut Usai Curi Emas di Jailolo

Berita, Hukrim884 Dilihat

Marahaipost.com || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Halmahera Utara menangkap dua wanita asal Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat pencurian emas di wilayah Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial SDT alias Salma dan HW alias Wati. Keduanya diamankan pada Senin (28/9/2026) di salah satu toko emas di Jalan Kemakmuran, Tobelo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian, yakni sekitar 40 gram emas, satu cincin emas 1 gram, dua buah jam tangan, KTP, SIM mobil serta dua unit telepon seluler.

Salah satu terduga pelaku, Salma, mengaku bahwa dirinya bersama Wati mencuri perhiasan emas dari salah satu toko emas di Jailolo. Sebelum mengambil emas, keduanya terlebih dahulu membeli sebuah cincin seberat 1 gram demgan harga Rp 2.700.000

Menurut pengakuannya, saat pemilik toko sedang sibuk, keduanya kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas yang berada di atas etalase

“Setelah mengambil emas, lalu kami menyewa mobil menuju Tobelo,” kata Salma.

Emas hasil curian tersebut rencananya akan dijual di salah satu toko emas di Tobelo. Namun, sebelum transaksi dilakukan, keduanya lebih dahulu diamankan Tim URC Polres Halmahera Utara setelah polisi menerima informasi dari Polres Halmahera Barat.

Salma juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Wati masih memiliki hubungan kekerabatan. Keduanya nekat melakukan pencurian tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk membayar utang di Gowa.

“Kami dari Gowa ke sini mencari untuk menutup pinjaman, mencapai puluhan juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua perempuan tersebut.

“Benar, kedua pelaku sudah diamankan,” kata Mus Mulyadi.

Ia menjelaskan, proses selanjutnya kedua terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak Polres Halmahera Barat untuk menjalani penanganan hukum terkait dugaan pencurian emas tersebut.

“Kedua pelaku akan dijemput oleh Tim Resmob dari Polres Halmahera Barat,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari koordinasi dan informasi yang diterima Polres Halmahera Utara dari jajaran Polres Halmahera Barat terkait keberadaan dua perempuan yang diduga membawa hasil pencurian dan hendak menjualnya di wilayah Tobelo (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *