Bupati Halut Jelaskan Proses Lahirnya Perda Hilirisasi Kelapa, Sebut Bukan Instruksi Jual ke Perusahaan

Berita314 Dilihat

Marahaipost.com || Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menjelaskan proses lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa. Ia menegaskan, perda tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perjalanan panjang komoditas kelapa dan kopra di Halmahera Utara.

Penjelasan itu disampaikan Piet Hein Babua saat menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Petani Kelapa Halmahera Utara di depan Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (28/9/2026).

Menurut Piet, pembahasan Perda Hilirisasi Kelapa bermula dari inisiatif DPRD yang kemudian dibahas bersama Pemerintah Daerah hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sebelum ditetapkan, substansi perda tersebut juga disebut telah dicermati oleh kalangan perguruan tinggi guna memastikan aspek hukum dan kebijakan yang diatur di dalamnya.

“Perda ini pembahasannya melalui proses yang diajukan DPRD kepada pemerintah daerah, kemudian dibahas bersama-sama sehingga keluarlah peraturan daerah,” ujarnya.

Piet mengatakan, lahirnya kebijakan hilirisasi tidak terlepas dari perjalanan harga kelapa dan kopra di Halmahera Utara. Ia mengaku telah melihat dinamika komoditas tersebut sejak 1990-an.

Ia menyebut, hingga akhir 2024 harga kopra masih berada di kisaran Rp5.000 per kilogram. Memasuki 2025, harga bergerak sekitar Rp5.600 per kilogram sebelum kemudian mengalami perubahan seiring munculnya persaingan dalam industri kelapa.

“Ketika inisiasi Perda ini kita keluarkan, terjadi persaingan antara industri dengan kopra. Harga sempat naik dari sekitar Rp10 ribu hingga mencapai lebih dari Rp20 ribu dalam beberapa bulan,” katanya.

Meski harga kemudian mengalami penurunan, menurut Piet, harga kopra saat ini masih berada di kisaran Rp12 ribu hingga Rp13 ribu per kilogram.

Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan adanya dinamika pasar setelah munculnya industri yang membeli buah kelapa secara langsung dari masyarakat.

Namun, ia menegaskan Perda Hilirisasi Kelapa tidak memerintahkan masyarakat untuk menjual hasil produksi kepada perusahaan tertentu.

“Tidak ada instruksi dalam Perda itu untuk menjual. Masyarakat silakan memilih, mau menjual ke siapa,” tegasnya.

Ia menyebut, keberadaan industri yang membeli buah kelapa justru diharapkan menciptakan persaingan sehingga petani memiliki lebih banyak pilihan dalam memasarkan hasil produksinya.

Piet mengatakan, hilirisasi tidak semata-mata berkaitan dengan harga jual kelapa pada saat ini. Menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana komoditas kelapa dapat menghasilkan nilai tambah dan memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Ia mencontohkan pengolahan kopra yang dapat dikembangkan menjadi berbagai produk turunan, termasuk pemanfaatan limbah atau bagian tertentu dari proses pengolahan.

“Kalau kita olah, itu yang harus kita arahkan. Kita membuat ini dengan banyak faktor pertimbangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika sejumlah perusahaan masuk ke Halmahera Utara dengan menawarkan harga kelapa yang lebih tinggi.

Menurut Piet, ketika industri tersebut berhenti beroperasi, pembelian kelapa ikut terhenti dan harga kembali mengalami penurunan.

“Kelapa ini ada gejalanya. Kalau ada industri, harga bisa naik, tetapi sifatnya bisa temporer. Ketika industrinya berhenti, harga bisa kembali turun,” katanya.

Piet menilai aktivitas perdagangan kelapa juga memberikan dampak terhadap sektor ekonomi lainnya. Tidak hanya petani, aktivitas tersebut turut menggerakkan jasa angkutan hingga tenaga kerja di pelabuhan.

Ia menyebut sebagian buruh pelabuhan menggantungkan pendapatan dari aktivitas bongkar muat yang berkaitan dengan perdagangan komoditas daerah.

“Kalau kita membuka ruang pembelian kelapa kemudian kelapa dibawa keluar, pendapatan buruh di pelabuhan juga ikut terpengaruh. Ini banyak hal yang harus kita pertimbangkan secara matang,” jelasnya.

Terkait klaim mengenai adanya harga pembelian kelapa yang lebih tinggi di wilayah lain, Piet meminta pihak yang menyampaikan informasi tersebut menunjukkan referensi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, informasi mengenai harga komoditas harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Piet juga menanggapi munculnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan petani dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan hilirisasi.

Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan kelompok tersebut benar-benar merepresentasikan petani secara luas.

“Kalau petani jumlahnya puluhan ribu, kemudian yang datang hanya beberapa orang, tentu kita perlu melihat dan memverifikasi siapa yang mereka wakili,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyampaikan informasi yang berpotensi memprovokasi masyarakat maupun mengganggu ketertiban.

Di sisi lain, Piet menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia juga mendorong terciptanya persaingan dalam perdagangan kelapa agar masyarakat memiliki pilihan dalam menjual hasil produksinya.

Terkait anggapan bahwa kebijakan hilirisasi menyebabkan kerugian bagi petani, Piet meminta hal tersebut dibuktikan dengan data.

Menurutnya, harga kopra pernah mengalami kenaikan signifikan sebelum maupun setelah kebijakan hilirisasi berjalan. Karena itu, hubungan langsung antara Perda Hilirisasi dengan penurunan harga saat ini dinilai masih membutuhkan indikator dan data yang lebih kuat.

“Kalau hari ini harga turun, apa indikatornya bahwa itu semata-mata karena hilirisasi? Sebelum hilirisasi saja harga pernah sampai Rp20 ribu, dan hari ini berada sekitar Rp12 ribu sampai Rp13 ribu. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh,” ujarnya.

Sementara mengenai informasi dugaan keterlibatan pihak tertentu di balik kebijakan hilirisasi, Piet menyatakan hal tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak seharusnya disimpulkan tanpa bukti.

“Orang masing-masing punya pandangan. Sampai hari ini pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kepentingan tertentu. Kalau ada informasi seperti itu, perlu diverifikasi,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *