Program MBG Malut Jadi Sorotan, SMIT Ungkit Dugaan Politik Akses dan Setoran SPPG

Berita387 Dilihat

Marahaipost.com || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara (Malut) diminta dikelola secara transparan dan bebas dari kepentingan politik. Sorotan tersebut disampaikan Ketua SMIT Sejabodetabek, Wempi Habari, yang menilai program menggunakan uang negara itu tidak boleh berubah menjadi arena perebutan akses ekonomi oleh jaringan tertentu.

Wempi mengatakan, pengelolaan MBG bukan semata menyangkut distribusi makanan bergizi kepada masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan distribusi sumber daya dan akses ekonomi karena melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, pemasok, serta birokrasi pemerintahan.

“Maluku Utara perlu membuka secara terang bagaimana akses terhadap Program Makan Bergizi Gratis dikelola. Sebab, program yang menggunakan uang negara dan melibatkan SPPG, yayasan, pemasok, serta birokrasi bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi juga menyangkut distribusi sumber daya dan akses ekonomi,” ujar Wempi.melalui Rilis resmi, Rabu (16/09/2026).

Ia menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan permintaan setoran kepada SPPG yang dikaitkan dengan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher. Selain itu, beredar percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tersebut.

Namun, Wempi menegaskan informasi tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan pembuktian. Ia juga menyebut Sahril Taher, berdasarkan informasi yang menjadi rujukannya, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.

Menurut Wempi, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari benar atau tidaknya sebuah transaksi. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan apakah terdapat jaringan atau mekanisme informal yang memungkinkan seseorang memperoleh keuntungan karena memiliki akses terhadap program negara.

Wempi menjelaskan, dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ketika keuntungan diperoleh melalui penguasaan akses, kewenangan, atau privilese, bukan melalui kegiatan produksi, dikenal sebagai rent seeking.

“Karena itu, istilah seperti ‘jatah orang pusat’ harus dibuka secara transparan. Siapa yang dimaksud? Apa dasar kewenangannya? Apakah pembayaran tersebut resmi? Siapa penerima akhirnya?” tegasnya.

Ia meminta pemerintah dan lembaga pengawas membuka proses penentuan SPPG dan yayasan, mekanisme pemilihan pemasok, aliran dana, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan MBG di Maluku Utara.

Wempi juga menyinggung evaluasi tata kelola yang disebut telah dilakukan BPKP terhadap 22 SPPG di Maluku Utara. Menurutnya, evaluasi tersebut perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap program MBG.

Wempi menegaskan, MBG tidak boleh berubah menjadi arena politik akses.

“Uang publik harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber keuntungan bagi jaringan tertentu,” katanya.

Karena itu, SMIT meminta pihak berwenang melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang dikaitkan dengan Sahril Taher, termasuk menelusuri dugaan permintaan setoran, percakapan, bukti transfer, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.

Ia menekankan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi atas dugaan setoran, tetapi transparansi menyeluruh atas siapa yang mengendalikan akses, bagaimana uang bergerak, dan siapa yang memperoleh manfaat dari program MBG di Maluku Utara,” tutup Wempi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *