Dua Bulan Upah Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Desak Pemda Halut Lunasi Hak Mereka

Berita720 Dilihat

Marahaipost.com || Nasib sejumlah petugas kebersihan dan penyapu jalan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali menjadi sorotan. Mereka mengaku belum menerima upah kerja untuk bulan April dan Mei 2024, meski pekerjaan telah dijalankan. Tunggakan tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Keluhan itu disampaikan perwakilan petugas kebersihan dan penyapu jalan saat mendatangi kantor LSM AMMUK Perwakilan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera memberikan kepastian sekaligus menyelesaikan pembayaran upah yang dinilai merupakan hak para pekerja.

“Kami kerja bertahun-tahun. Bangun pagi sudah sapu jalan, angkat sampah, kotoran, sampai bajalang supaya kota bersih. Enak e kota bersih, terus upah ditunda sudah satu tahun lebih. Itu hak orang miskin,” keluh salah satu petugas.

Menurut para pekerja, aktivitas membersihkan lingkungan dan ruas jalan dilakukan setiap hari untuk menjaga kebersihan wilayah. Namun, di tengah kewajiban tersebut, persoalan pembayaran upah justru belum kunjung diselesaikan.

Mereka juga mengaku kecewa ketika menyampaikan tuntutan atas hak mereka. Para petugas berharap pemerintah tidak mengambil tindakan yang justru merugikan pekerja, termasuk pemberhentian, hanya karena mereka mempertanyakan upah yang belum dibayarkan.

“Kalau kami tuntut, kami digertak berhenti. Padahal kami cuma tuntut hak. Ini bukan minta lebih, tapi minta upah kerja yang memang harus dibayar,” ujar mereka.

Ketua LSM AMMUK, Thomas Leibo, mengatakan pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap para petugas kebersihan dan penyapu jalan yang jumlahnya kurang lebih 213 orang. Dari jumlah tersebut, kata Thomas, sekitar 35 orang telah diberhentikan.

AMMUK menilai persoalan pembayaran upah ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Terlebih, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa melalui jalur ketenagakerjaan.

“Kami telah melalui proses di Naker. Ada solusi dan juga jaminan dari Sekda Halmahera Utara bahwa persoalan ini akan diselesaikan, namun sampai saat ini belum juga direalisasikan,” ujar Thomas, Rabu (16/09/2026).

Thomas menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian. Jika pemerintah daerah dinilai tidak kooperatif dan tidak merealisasikan penyelesaian yang sebelumnya telah dijanjikan, AMMUK menyatakan siap menempuh langkah lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pendampingan. Jika pemerintah daerah tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah hukum dan langkah demonstratif untuk memperjuangkan hak para petugas,” tegasnya.

Persoalan tunggakan upah ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja yang selama ini menjalankan tugas menjaga kebersihan lingkungan dan ruas jalan di Halmahera Utara.

Para petugas berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera memberikan kepastian mengenai penyebab belum dibayarkannya upah April dan Mei 2024, sekaligus memastikan kapan tunggakan tersebut akan dilunasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, upaya konfirmasi ke Sekertaris daerah telah di lakukan namun belum ada tanggapan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *