Marahaipost.com || Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara mengamankan 13 unit sepeda motor dan satu unit mobil KIA warna biru dari sebuah rumah kontrakan di Jalan PDAM, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (26/8/2026).
Belasan kendaraan tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas penampungan kendaraan bermotor tanpa dokumen lengkap di rumah kontrakan tersebut.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MA (24), warga Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, yang diduga terlibat sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, S.H., menjelaskan informasi awal diterima Tim Opsnal sekitar pukul 12.20 WIT. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan.
“Petugas mendatangi rumah tersebut dan menemukan sejumlah sepeda motor terparkir di dalamnya. Petugas kemudian menjemput terduga di sebuah tempat usaha bengkel di wilayah Desa Gosoma dan membawanya ke rumah kontrakan tersebut,” jelas Sudomo, Rabu (26/8/2026).
Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan 13 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap, serta satu unit mobil KIA warna biru.
Menurut Sudomo, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli dan penampungan sepeda motor tanpa dokumen lengkap selama kurang lebih 3 hingga 4 tahun.
Aktivitas tersebut diduga telah menjangkau sejumlah wilayah, di antaranya Weda, Morotai dan Galela.
“Terduga juga mengaku memperoleh kendaraan melalui media sosial, termasuk grup jual beli di Facebook wilayah Tobelo. Selain itu, terdapat pula pihak yang datang langsung menawarkan kendaraan kepadanya dengan harga yang bervariasi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari dua unit Honda Beat warna hitam, satu unit Yamaha NMAX New Matte Green, satu unit Yamaha Revo merah-hitam, dua unit Yamaha Mio Sporty 155 cc warna hitam, satu unit Honda Blade 125 cc Repsol warna hitam, dua unit Honda Supra X warna hitam, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam, satu unit Honda CRF warna hitam, satu unit Yamaha Vixion warna biru doff, satu unit Honda Vario 125 warna putih-hitam, serta satu unit mobil KIA warna biru.
Polisi juga menemukan bahwa aktivitas jual beli kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen badan usaha resmi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini dan seluruh barang bukti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Sudomo (*)








