Marahaipost.com || Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro, resmi meraih gelar Doktor setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (24/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Agus mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.”
Disertasinya diuji oleh Penguji Eksternal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM.
Sidang promosi doktor tersebut turut didampingi jajaran promotor dan penguji dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sementara Co-Promotor I adalah Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH, dan Co-Promotor II Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH.
Empat penguji lainnya yakni Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH, MH; Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, SH, M.Kn; Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH, MH; serta Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH, MH.
Sidang terbuka tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dan tamu undangan, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali Nusirwan Sahrul, SH, MH, serta Asisten Pengawasan Kejati Bali Sukamto, SH, MH.
Hadir pula para jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar. Selain itu, turut hadir tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI yang sedang melaksanakan tugas dinas di Kejati Bali serta pengacara asal Bali, Erwin Siregar.
Dalam disertasinya, Agus mengangkat persoalan strategis mengenai perlunya reformulasi pengaturan hukum terkait kerugian perekonomian negara, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Menurut Agus, hasil penelitian tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pencapaian akademis, tetapi dapat diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan,” ujar Agus.
Mantan Kajari Halmahera Utara ini menegaskan, gagasan reformulasi tersebut harus memberikan dampak konkret terhadap penegakan hukum, bukan sekadar menjadi hasil akademik yang berakhir sebagai arsip di lingkungan perguruan tinggi.
Agus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Kepada pembuat undang-undang, ia mendorong adanya kajian ulang terhadap rumusan peraturan perundang-undangan dalam penanganan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Sementara kepada aparat penegak hukum, ia menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis yang telah dirumuskan dalam disertasinya.
Adapun kepada lembaga-lembaga yang bergerak di sektor sumber daya alam, Agus mendorong dilakukannya harmonisasi dalam penegakan hukum guna mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi di sektor tersebut.
Dengan terlaksananya sidang terbuka promosi doktor ini, Agus Wirawan Eko Saputro resmi menyandang gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Gelar tersebut sekaligus menambah kontribusinya dalam pengembangan kajian hukum pidana khusus, terutama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam (*)








