Perda Hilirisasi Kelapa Di sorot, Sahril Hi Rauf Dorong Perlindungan dan Keadilan bagi Petani Kelapa

Berita498 Dilihat

Marahaipost.com || Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi dinilai perlu terus dievaluasi untuk memastikan pelaksanaannya mampu menciptakan pasar yang sehat, melindungi posisi tawar petani, serta mencegah munculnya dominasi pembeli tertentu dalam perdagangan komoditas kelapa.

Pandangan tersebut disampaikan Drs. Sahril Hi Rauf, mantan Ketua Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Perwakilan Maluku Utara dan mantan Sekretaris Pusat Koperasi Unit Desa Halmahera Jaya (PUSKUD Halmahera Jaya) Maluku Utara. Rabu (19/08/2026).

Menurut Sahril, tujuan Perda Hilirisasi pada dasarnya baik karena diarahkan untuk mendorong pengolahan hasil perkebunan di daerah, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Namun, ia menilai setiap regulasi perlu dievaluasi apabila dalam penerapannya ditemukan celah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk risiko praktik pasar yang mengarah pada oligopoli maupun ketergantungan petani terhadap pembeli tertentu.

“Persoalannya bukan pada tujuan Perda hilirisasi, tetapi pada ruang lingkup pengaturannya,” ujar Sahril.

Ia menjelaskan, apabila regulasi lebih menitikberatkan pada komoditas buah kelapa, sementara produk turunannya seperti kopra dan tepung kelapa belum mendapatkan pengaturan yang memadai, maka dapat muncul ketidakseimbangan dalam rantai ekonomi komoditas tersebut.

Petani maupun pengumpul, kata dia, masih memiliki ruang untuk mengolah buah kelapa menjadi kopra dan menentukan pasar, baik untuk kebutuhan lokal maupun perdagangan antarpulau (PAP). Namun, harga kopra tetap sangat dipengaruhi mekanisme pasar dan keputusan masing-masing pelaku usaha.

Karena itu, Sahril mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera melihat persoalan hilirisasi secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari sisi investasi dan industri, tetapi juga dari posisi petani sebagai sumber utama bahan baku.

Sahril menilai persoalan harga kelapa tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab ketika harga komoditas mengalami penurunan.

Menurutnya, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Perda yang berlaku sudah mampu menciptakan pasar yang sehat sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi petani, pengumpul dan perusahaan.

“Jika belum, maka tidak ada salahnya pemerintah daerah bersama DPRD melakukan kajian ulang terhadap Perda tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, kajian maupun revisi regulasi bukan berarti menghambat investasi atau kepentingan perusahaan. Justru, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dengan masyarakat petani yang menjadi sumber bahan baku.

Sahril mengingatkan, ketika hanya terdapat sedikit pembeli yang memiliki kekuatan besar dalam menentukan harga, posisi tawar petani dapat menjadi lemah.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat memiliki pengaruh besar terhadap harga pembelian bahan baku, sementara petani tidak memiliki pilihan pasar yang cukup.

“Kondisi seperti inilah yang harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Sahril menegaskan, pasar yang sehat membutuhkan kompetisi, transparansi harga, akses pasar dan posisi tawar yang seimbang.

Ketergantungan petani terhadap satu atau beberapa pembeli, menurutnya, berpotensi menciptakan ketimpangan apabila kekuatan pasar lebih banyak berada di pihak pembeli.

Apalagi, harga komoditas kelapa turut dipengaruhi dinamika pasar global. Perubahan harga produk turunan kelapa dapat berdampak langsung terhadap harga bahan baku di tingkat petani.

Karena itu, regulasi daerah dinilai tidak cukup hanya mengatur bagaimana bahan baku masuk ke industri. Pemerintah juga perlu memikirkan mekanisme yang dapat memberikan perlindungan ekonomi kepada petani ketika terjadi gejolak harga.

“Harus ada pasal atau mekanisme kompromi yang dapat menjaga agar hubungan antara petani dan perusahaan tetap sehat,” ujarnya.

Dalam upaya mencari pola hubungan ekonomi yang lebih berimbang, Sahril mengungkapkan bahwa dirinya pernah menawarkan sejumlah gagasan dalam pertemuan bersama manajemen PT Natural Indococonut Organik (NICO) dan para pengumpul kelapa.

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penerapan over price bagi petani atau pengumpul ketika perusahaan memperoleh keuntungan yang cukup besar dari selisih harga bahan baku dengan nilai jual produk hasil hilirisasi.

Selain itu, ia menawarkan konsep Simpanan Wajib Petani Kelapa (SWPK) yang secara prinsip dapat menjadi bentuk penyertaan atau tabungan ekonomi petani, sepanjang disepakati secara kelembagaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konsep tersebut, sebagian nilai ekonomi yang menjadi hak petani dicatat secara transparan. Akumulasi nilai itu kemudian dapat dihitung berdasarkan volume penjualan petani atau pengumpul kepada perusahaan.

Menurut Sahril, gagasan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan harga, tetapi juga menyangkut bagaimana petani memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang dari berkembangnya industri kelapa.

“Petani tidak hanya ditempatkan sebagai pemasok bahan baku, tetapi juga perlu diberikan ruang untuk memiliki kepentingan ekonomi yang lebih panjang terhadap perkembangan industri,” katanya.

Sahril menilai, ketika perusahaan memperoleh peningkatan nilai ekonomi melalui proses hilirisasi, perlu ada mekanisme yang memungkinkan sebagian manfaat tersebut kembali dirasakan masyarakat petani penghasil bahan baku.

“Di sinilah prinsip ekonomi Pancasila seharusnya mendapatkan tempat,” ujarnya.

Ia menegaskan, gagasan tersebut bukan berarti menolak investasi maupun keuntungan perusahaan. Modal dan keuntungan tetap menjadi bagian penting dalam kegiatan ekonomi.

Namun, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan keberlanjutan masyarakat yang menjadi sumber bahan baku.

“Hubungan antara perusahaan dan petani harus dibangun atas prinsip saling menghidupkan. Perusahaan membutuhkan kelapa, petani membutuhkan pasar. Keduanya memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga agar industri kelapa tetap bertahan,” jelasnya.

Karena itu, hubungan perusahaan dan petani dinilai perlu dikembangkan dari sekadar transaksi jual beli menjadi kemitraan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hubungan yang lebih seimbang, Sahril mendorong petani dan pengumpul memiliki wadah kelembagaan yang kuat.

Wadah tersebut dapat berbentuk koperasi primer, seperti koperasi petani kelapa, maupun organisasi sekunder berupa asosiasi petani kelapa.

Dengan kelembagaan yang kuat, petani tidak lagi berhadapan dengan perusahaan secara individual. Koperasi atau asosiasi dapat memperkuat posisi tawar, meningkatkan transparansi perdagangan, menghimpun data produksi, membuka akses pasar dan mendorong kesepakatan harga yang lebih adil.

Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh manfaat karena berhadapan dengan kelembagaan yang lebih tertata, memiliki data produksi serta mampu membantu menjamin kontinuitas pasokan.

Dengan demikian, kepentingan petani dan perusahaan tidak harus selalu ditempatkan dalam posisi berseberangan.

“Keduanya dapat duduk bersama dalam satu meja untuk mencari formula yang adil,” katanya.

Sahril berharap perdebatan mengenai Perda Hilirisasi dan harga kelapa tidak berkembang menjadi saling tuding antara petani, pengumpul, perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut dia, yang lebih penting adalah membuka ruang dialog dan mencari titik temu.

Pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka ruang evaluasi terhadap Perda. Perusahaan perlu membuka dialog dengan petani dan pengumpul. Sementara petani juga perlu memperkuat kelembagaan agar tidak selalu berada dalam posisi tawar yang lemah.

Jika terdapat pasal yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda atau membuka ruang dominasi pasar, revisi regulasi menjadi salah satu pilihan yang patut dikaji.

Namun, Sahril menilai revisi Perda saja belum cukup. Diperlukan mekanisme kemitraan yang nyata, transparansi harga, kelembagaan petani yang kuat serta kesepakatan yang mampu memberikan manfaat bagi semua pihak.

Pada akhirnya, tujuan Hilirisasi bukan sekadar menghadirkan industri di daerah. Hilirisasi harus mampu menciptakan nilai tambah yang benar-benar dirasakan hingga tingkat petani.

“Jangan sampai kelapa tumbuh di tanah petani, bahan bakunya berasal dari petani, tetapi nilai tambah terbesar justru berhenti jauh dari kehidupan petani,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak menempatkan persoalan tersebut bukan sebagai pertarungan antara perusahaan dan petani, melainkan sebagai pekerjaan bersama untuk membangun ekosistem ekonomi kelapa yang sehat.

“Perda harus menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketergantungan. Pasar harus tetap kompetitif, bukan terkonsentrasi pada pembeli tertentu. Dan hilirisasi harus menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar meningkatkan nilai produksi,” pungkasnya.

Sahril berharap pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, petani dan pengepul dapat duduk bersama untuk mencari formula yang berkeadilan.

“Sebab ekonomi yang kuat bukan hanya ekonomi yang menghasilkan keuntungan, tetapi ekonomi yang mampu membuat semua pihak tetap hidup dan berkembang bersama,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *