Marahaipost.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menyepakati Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kamis (6/8/2026).
Salah satu poin penting dalam dokumen PPAS tersebut adalah proyeksi defisit anggaran sebesar Rp12 miliar, yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.
Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.080.864.003.924,03, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.092.864.003.924,03. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan defisit sekitar 1 persen atau senilai Rp12 miliar.
“Defisit ini telah direncanakan untuk ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp12 miliar, sehingga tidak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA),” kata Bupati dalam sambutannya.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa, mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian dokumen oleh pemerintah daerah, pembahasan di tingkat komisi bersama mitra kerja, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2027.
Meski mengalami defisit, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara optimistis kebijakan fiskal yang telah disepakati mampu mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menandai dimulainya tahapan penyusunan APBD 2027 sebagai instrumen utama pembangunan Kabupaten Halmahera Utara (*)








