Begini Alasan Kaur Keuangan Desa Dodowo Mengundurkan Diri dari Jabatan

Berita1123 Dilihat

Marahaipost.com || Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Ikra Taiola, menyampaikan alasan di balik keputusannya mengundurkan diri dari jabatannya yang telah diemban sejak 2008.

Kepada media ini, Kamis (30/07/2026), Ikra mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilantiknya penjabat (Pj) Kepala Desa Dodowo yang baru, Irsan Bhay. Menurutnya, ia memilih mengakhiri masa pengabdiannya bersamaan dengan perangkat desa lainnya.

“Setelah adanya penjabat kepala desa, saya juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Kaur Keuangan bersama perangkat desa yang lain,” ujar Ikra.

Ia mengaku telah dua kali menjalankan tugas sebagai Kaur Keuangan pada masa kepemimpinan dua penjabat kepala desa sebelumnya. Selama bertugas, ia menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam mengoordinasikan pengelolaan anggaran desa.

“Oleh karena itu, dengan adanya penjabat kepala desa yang baru, saya tidak mau lagi terlibat sehingga saya memutuskan mengundurkan diri. Setelah itu diikuti oleh semua perangkat desa yang lain,” katanya.

Ikra berharap, penggantinya nanti merupakan sosok yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik di bidang pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa, serta mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

“Sebab kalau tidak bisa bekerja sama, apalagi melawan arus, maka berbagai kegiatan akan terhambat dan tidak dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar proses rekrutmen perangkat desa yang baru dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Harus melalui mekanisme penjaringan yang terbuka. Tidak boleh dilakukan melalui penunjukan,” tegasnya.

Selain itu, Ikra menyebut bahwa pasca pelantikan penjabat kepala desa, seluruh perangkat Desa Dodowo hingga tingkat kepala dusun, RT/RW, anggota Hansip, serta kader Posyandu dan PAUD juga memilih mengundurkan diri.

“Pasca pelantikan penjabat kepala desa, pemerintahan Desa Dodowo menjadi gelap, tidak ada lagi kegiatan PAUD dan Posyandu, ” tandasnya

Sebelumya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Utara, Naftali Gita, menegaskan bahwa setiap proses pergantian perangkat desa harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keberatan di kemudian hari.

“Saya belum bisa memberikan banyak komentar karena belum ada laporan resmi dari Pj Kepala Desa maupun Camat,” katanya (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *