Polres Halmahera Utara Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Berita842 Dilihat

Marahaipost.com ||  Polres Halmahera Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan dengan alasan apa pun. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, hingga keselamatan penerbangan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa membakar lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana yang berat.
” Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.” jelas Kapolres Halmahera Utara, Senin (27/07/2026).

“Selain melanggar hukum, asap akibat kebakaran lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas penerbangan, serta merusak ekosistem dan lingkungan hidup.” tambahnya.

Polres Halmahera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Halmahera Utara agar tetap bebas dari kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan kepada Polres Halmahera Utara, Polsek terdekat, atau melalui Call Center 110.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama menjaga Halmahera Utara tetap aman, sehat, dan bebas dari asap kebakaran,” pesannya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *