Pengadilan Negeri Tobelo Gelar Sidang Perdana Kasus Penghadangan Pawai Takbiran 

Berita, Hukrim682 Dilihat

Marahaipost.com || Pengadilan Negeri (PN) Tobelo resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penghadangan pawai takbiran yang terjadi di wilayah Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum pada Selasa, (07/07/2026), mulai pukul 10.00 WIT.

Terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Seneurlewen Katipana, atau yang lebih dikenal dengan nama Sony. Sidang dibuka langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Syakrani, didampingi dua hakim anggota, yaitu Brian Sairado Purba dan Gilang Taufik Hermawan. Sementara itu, penuntutan dijalankan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dewi Athirah Aksan, Johandi Yens A Laazar, serta Fitra Syanuar Alif Bintoro.

JPU Kejaksaan Negeri Tobelo, Johandi Yens A Laazar, menyampaikan agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh pihak penuntut umum. “Dalam surat tersebut, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), khususnya Pasal 300 huruf a dan huruf b KUHPidana, serta Pasal 316 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 317 KUHPidana.” ujarnya.

Menurutnya keterangan yang disampaikan, pasal-pasal tersebut secara khusus mengatur larangan terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, hingga tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain maupun barang milik orang lain.

Perbuatan yang didakwakan berkaitan langsung dengan upaya menghalangi atau menghadangi pelaksanaan pawai takbiran yang merupakan kegiatan wajar dalam rangka mengekspresikan keyakinan dan peribadatan masyarakat.

Setelah pembacaan surat dakwaan selesai disampaikan oleh jaksa dan didengar oleh terdakwa serta penasihat hukumnya, majelis hakim kemudian menutup jalannya sidang perdana. Majelis selanjutnya menetapkan bahwa persidangan lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda khusus penyampaian tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan.

Jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau eksepsi dinyatakan ditolak oleh majelis hakim, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang meliputi penyampaian keterangan saksi-saksi, ahli, serta pemeriksaan barang bukti yang terkumpul dalam perkara ini (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *