Ditpolairud Polda Malut Serahkan Tersangka Dan Babuk Illegal Fishing ke DKP 

Hukrim244 Dilihat

Marahaipost. com || Sebagai bentuk keseriusan menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem laut, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kasus penangkapan ikan secara ilegal kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Pelabuhan Pelelangan Ikan Panambuang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasus ini bermula saat petugas mengamankan seorang nelayan bernama Arwan Darime, warga Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Tersangka ditangkap di perairan sekitar Pulau Obi, Halmahera Selatan, pada akhir Mei 2026, saat kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu jaring jenis cantrang yang berpotensi merusak terumbu karang dan keseimbangan biota laut.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda, S.I.K, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penanganan kasus ini dilanjutkan ke ranah pelanggaran administratif di bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, kewenangan penindakan selanjutnya dilimpahkan kepada instansi teknis yang berwenang, yakni DKP Provinsi Maluku Utara.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam proses ini meliputi 100 meter selang kompresor, 8 buah drakor atau regulator, 10 buah kacamata selam, serta 1 set jaring kalase. Sementara itu, barang bukti lain berupa 2 unit perahu longboat, 2 unit mesin tempel berkekuatan 40 PK, dan 3 unit kompresor angin tetap diamankan dan tidak diserahkan pada tahap ini.

Proses penerimaan dilakukan langsung oleh Kepala UPTD Balai Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (BP3D) Wilayah-V Bacan, Fahrudin Hadji, S.Pi., M.Si. Kegiatan turut dihadiri oleh personil Intelair Subdit Gakkum serta awak Kapal KP.XXX-2006 yang bertugas mengawal pengiriman tersangka dan barang bukti dari lokasi penangkapan di Pulau Obi menuju tempat penyerahan.

Berdasarkan Surat Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Nomor: B/101/VI/2026/Dit Polairud tertanggal 2 Juni 2026, tersangka dan barang bukti dinyatakan dalam keadaan sehat, lengkap, aman, dan siap untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi penerima.

Kombes Pol Azhari Juanda menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polairud Polda Maluku Utara dalam memberantas segala bentuk praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah perairan Maluku Utara. Ia berharap kerja sama lintas instansi ini dapat terus ditingkatkan guna menjaga kekayaan laut bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed