Marahaipost. com || Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti serius berbagai masalah yang timbul dari aktivitas industri PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat.
Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa ini dinilai telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat lingkar tambang kelapa.
Dampak Lingkungan
Polusi udara akibat pembakaran biomassa sabut kelapa yang menimbulkan asap pekat dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Limbah cair dan padat dari proses produksi yang belum dikelola dengan baik, berpotensi mencemari sungai dan lahan pertanian. Eksploitasi kelapa secara masif tanpa program replantasi yang jelas, mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Halmahera Barat.
Dampak Negatif bagi Masyarakat
Harga kelapa ditekan rendah, membuat petani lokal tidak memperoleh keuntungan yang layak. Lapangan kerja yang tersedia bersifat tenaga kasar dengan upah rendah, sehingga tidak meningkatkan taraf hidup masyarakat lingkar perusahaan.
Ketimpangan ekonomi semakin tajam karena keuntungan besar perusahaan tidak sebanding dengan kesejahteraan komunitas sekitar. Potensi konflik sosial akibat ketidakpuasan petani dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik perusahaan.
Sikap GMNI Maluku Utara
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan PT Dewa Coco tidak boleh hanya memikirkan keuntungan korporasi. Dampak lingkungan dan penderitaan masyarakat lingkar perusahaan adalah fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi.
“Kami menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik PT Dewa Coco.” tegasnya, Kamis (30/04/2026).
GMNI Maluku Utara juga menilai bahwa setiap aktivitas industri harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.
“Jika masalah ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi hukum akan semakin terkikis.” tandasnya (*)










