Marahaipost. com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna Khusus Penyerahan Catatan dan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Halmahera Utara, pada Jumat (24/04/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, dihadiri oleh Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Halmahera Utara mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Ketua menjelaskan bahwa LKPJ yang disampaikan Kepala Daerah pada 30 Maret 2026 lalu telah ditindaklanjuti melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja).
“Pembahasan dilakukan secara internal, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga menghasilkan catatan dan rekomendasi yang hari ini diserahkan secara resmi,” ujarnya.
Crustina berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi perhatian bersama demi perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.
Sementara itu, Ketua Panja LKPJ, Jumar Mafoloi, menilai bahwa secara umum penyajian LKPJ Tahun 2025 sudah cukup baik. Namun, terdapat beberapa poin penting yang menjadi catatan. Panja menekankan perlunya meningkatkan koordinasi dan kekompakan antar dinas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mengingat sering ditemui perbedaan data atau penjelasan antara pimpinan OPD dengan kepala Bappeda.
Selain itu, kata Jumar, Panja juga menegaskan agar Pemerintah Daerah lebih memaksimalkan potensi OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi potensi terbesar dalam memberikan kontribusi PAD kita untuk menunjang keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Seluruh proses pembahasan LKPJ dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, serta Peraturan DPRD Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Acara selanjutnya, Ketua DPRD Christina Lesnussa didampingi Wakil Ketua II Abdillah Bailussy secara resmi menyerahkan dokumen catatan dan rekomendasi tersebut kepada Bupati Halmahera Utara (*)










