Polres Halut Proses Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Akun Nyai Chalista Penyubur Rambut

Berita, Hukrim116 Dilihat

Marahaipost.com || Polres Halmahera Utara telah menerima laporan dari seorang oknum PNS Halmahera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang beredar di media sosial Facebook. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan seorang oknum PNS di Halmahera Utara terhadap seorang konten kreator asal Tobelo dengan nama akun Facebook Nyai Chalista Penyubur Rambut,.
Ia di laporkan pada Jumat malam oleh seorang guru berinisial FD atas tuntutan pencemaran nama baik dan pencemaran profesi dengan nomor pengaduan STPLP /170/IV/SPKT/2026. Tanggal 02 April 2026.

banner 970x250

“Kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari FD selaku pelapor,” ujar Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, Selasa (07/04/2026).

Berdasar laporan tersebut, kejadian berawal ketika pelapor melihat unggahan di akun facebook Nyai Chalista Penyubur Rambut. Konten dalam akun tersebut diduga menghina profesi guru dengan sebutan ” Ibu guru nau nau”. Selain itu terlapor juga dengan sengaja membuat video siaran langsung dengan durasi lebih dari 5 menit yang d tonton ratusan pasang mata dengan mengatakan kalau polisi akan memproses kasus jika di bayar.

Sebelumnya, oknum PNS berinisila FD mengatakan telah membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Utara
“ Saya memang ada lapor yang bersangkutan soal pencemaran nama baik dan profesi. Saya lapor biar yang bersangkutan tau kalau negara ini negara hukum ” jelas FD yang di konfirmasi wartawan di Polres Halmahera Utara, pada Kamis (02/04/2026) lalu.
FD menegaskan laporan ini bukan sekedar gertak sambal tapi akan dia proses sampai tuntas.
” Yang pasti saya akan proses laporan ini, hingga sampai pengadilan,” tegasnya (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *